Perhitungan Kubikasi Rancangan Geometrik Jalan Raya

Berikut cara memperhitungkan KUBIKASI rancangan geometrik jalan raya, dan disini hanya saya jelaskan sepintas saja, dan satu sample gambar saja :)

Gambar Bendung

Gambar bendung.

Pemasangan Bouwplank

Ilmu teknik sipil – Bouwplank (papan bangunan) berfungsi untuk mendapatkan titik-titik bangunan yang diperlukan sesuai dengan hasil pengukuran:

Format Surat Teguran Keterlambatan Proyek/Pekerjaan

Format Surat Teguran Keterlambatan Proyek/Pekerjaan

Beton Serat

Beton serat adalah beton yang cara pembuatannya ditambah serat[1]. Tujuan penambahan serat tersebut adalah untuk meningkatkan kekuatan tarik beton, sehingga beton tahan terhadap gaya tarik akibat, cuaca, iklim dan temperatur yang biasanya terjadi pada beton dengan permukaannya yang luas.

Tugas Konsultan Pengawas

Pengawas merupakan suatu badan hukum yang di percaya oleh pimpinan proyek, agar diperoleh suatu kualitas bangunan yang maksimal dan sesuai dengan perencanaan. Adapun tugas dan tanggung jawab pengawas dalam mengawasi pelaksanaan proyek adalah:

  • Mengawasi pembangunan proyek baik dari segi kualitas maupun kuantitas bahan bangunan yang sesuai dengan bestek.
  • Memeriksa dan menyetujui perubahan-perubahan penyesuaian desain yang terjadi selama pelaksanaan pembangunan proyek atau persetujuan bersama.
  • Mengawasi penetapan waktu pelaksanaan dalam penyelesaian proyek.
  • Seksi tata usaha bertugas dalam administrasi teknis, laporan bulanan, laporan triwulan, laporan berkala dan lain-lain.
  • Membuat dan menyusun as built drawing.
  • Membuat progress report dan dokumen untuk serah terima pertama dan kedua pekerjaan pelaksanaan.
  • Mengontrol pelaksanaan pengujian terhadap kualitas pekerjaan (quality control).

Untuk  konsultan  pengawas  ini  yang  tugas  besarnya  adalah mengawasi setiap ítem pekerjaan seharusnya melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah yang telah diberikan

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 

Panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
  1. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
  2. Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian
  3. Membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan
Apabila pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan belum sesuai dengan apa yang tertera dikontak, atau gambar rencana. Maka Penjabat penerima hasil pekerjaan bisa menolak hasil pekerjaan tersebut dan rekanan harus memperbaiki kembali.

Standar/Kelas Jembatan Bina Marga

Dalam merencanakan suatu jembatan baik ditinjau terhadap volume lalu lintas maupun berat lalu lintas yang akan melewati jembatan tersebut, maka dalam hal ini Bina Marga menggolongkan jembatan atas tiga kelas, yaitu :

  1. Jembatan kelas A, lebar lantai jembatan (1,0 + 7,0 + 1,0) meter, dengan beban 100 % dari loading Bina Marga
  2. Jembatan kelas B, lebar lantai jembatan (0,50 + 6,0 + 0,50) meter, dengan beban 70 % dari loading Bina Marga
  3. Jembatan kelas C, lebar lantai jembatan (0,25 + 5,5 + 0,25) meter, dengan beban 50 % dari loading Bina Marga
Sumber: Bahan Kuliah dan Rancangan Jembatan Baja




Metode Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa

Metode Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa

1. Pelelangan

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung ataupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat. Lelang harus diumumkan kepada masyarakat melalui media massa untuk memenuhi persyaratan undang- undang.

Penentuan pelaksana suatu proyek pada dasarnya dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu :

  • Pelelangan umum yaitu pelelangan yang diumumkan melalui media masa atau publikasi lainnya.
  • Pelelangan sederhana yaitu pelelangan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 
  • Pelelangan terbatas yaitu pelelangan untuk pengadaan dengan jumlah penyedia yang mampu melaksakan diyakini terbatas dan pekerjaan kompleks.

2. Penunjukan Langsung


Penunjukan langsung adalah Metode Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.

3. Pengadaan Langsung


Pengadaan langsung Pengadaan Barang/ Jasa langsung kepada penyedia Barang/ Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ seleksi/ Penunjukan Langsung. Pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I
  • Teknologi sederhana
  • Risiko kecil dan
  • Dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/ atau badan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.

4. Kontes


Kontes adalah pemilihan penyedia barang yang memperlombakan barang/ benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.

Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pejabat Pembuat Komitmen merupakan tokoh penting dalam pengadaan barang dan jasa, karena PPK merupakan orang yang bertanggung jawab atas  pelaksanaan pengadaan barang/jasa. (Perpres 70 Tahun 2012). Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa. 

Adapun tugas dan tanggung jawab PPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No.70 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
  • Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak. 
  • Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
  • Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian.
  • melaksanaan kontrak dengan penyedia barang/jasa
  • mengendalikan pelaksanaan kontrak
  • Melaporkan pelaksanaan dan menyerahkan hasil pekerjaan.
  • Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan
  • Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan
  • Menyimpan dan menjaga seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.


Tugas ULP Pejabat Pengadaan

Tugas ULP Pejabat Pengadaan

Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah/institusi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Sedangkan pejabat pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung.

Tugas pokok dan kewenangan kelompok kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
  1. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  2. menetapkan Dokumen Pengadaan
  3. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran
  4. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional
  5. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
  6. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
  7. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
  8. khusus untuk kelompok kerja ULP
  • menjawab sanggahan
  • menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:

Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
        
Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah):
  • menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK
  • menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA
  • membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA/KPA.

Pengertian Material, Jenis, dan Sifatnya

Pengertian Material, Jenis, dan Sifatnya

Material atau bahan adalah zat atau benda yang dari mana sesuatu dapat dibuat darinya, atau barang yang dibutuhkan untuk membuat sesuatu. Material adalah sebuah masukan dalam produksi. Material seringkali adalah bahan mentah - yang belum diproses, tetapi kadang kala telah diproses sebelum digunakan untuk proses produksi lebih lanjut. Umumnya, dalam masyarakat teknologi maju, material adalah bahan konsumen yang belum selesai. Sedangkan material teknik adalah jenis material yang banyak dipakai dalam proses rekayasa dan industri. 

Material teknik dikelompokkan menjadi 6 golongan, antara lain:


  • Logam : baja, besi cor, titanium, logam paduan, dll
  • Polimer : polietilan, polipropilen, polikarbonat, dll
  • Karet : isopren, neopren, karet alam, dll
  • Gelas : gelas soda, gelas silika, gelas borosilikat
  • Keramik : alumina, karbida silikon, nitrida silikon dll
  • Hibrida : komposit, sandwich, foam.

Material juga mempunyai sifat sebagai berikut:


  1. Sifat mekanikal, meliputi kekuatan tarik dan tekan, elastisitas, kekuatan kejut, dll.
  2. Sifat termal, meliputi konduktivitas panas, temperatur kerja maksimum, koefisien ekspansi termal, difusivitas termal, dll.
  3. Sifat listrik dan magnetik, meliputi konduktivitas listrik, dielektrika, magnetisasi, dll.
  4. Sifat optik, meliputi refraktivitas, reflektivitas, absostif, dll.
  5. Sifat kimia, meliputi korosifitas, oksidasi, ketahanan terhadap sinar ultraviolet, dll.

Sumber: Bahan Kuliah  dan Wikipedia

Cara Mengitung Volume Lalu Lintas

Cara Mengitung Volume Lalu Lintas

Bukhari, et al (1997 : 14) mendefinisikan volume lalu lintas sebagai jumlah kendaraan yang melewati suatu titik atau tampang (melintang) jalan dalam satu satuan waktu tertentu, dan biasanya diukur dalam satuan kendaraan penumpang persatuan waktu, yang dinyatakan dengan rumus :

Cara Mengitung Volume Lalu Lintas
Cara Mengitung Volume Lalu Lintas


Secara  garis besar volume lalu lintas dapat dibedakan atas 2 jenis yaitu kendaraan fisik dan kendaraan bermesin. Kendaraan fisik meliputi : sepeda, gerobak, becak dayung, dan sebagainya. Kendaraan bermesin dapat dipisahkan atas kelompok: mobil penumpang, kendaraan roda dua, bus, truck dan sebagainya. Kelompok bus dan truck disebut juga dengan kendaraan komersil. Untuk mempermudah perhitungan dalam suatu perencanaan, maka diperlukan adanya suatu angka persamaan untuk berbagai jenis kendaraan.

Klasifikasi kendaraan diperlukan untuk mengkonversikan kendaraan ke dalam Satuan Mobil Penumpang (smp). Angka ekivalensi mobil penumpang yang digunakan untuk kondisi dan situasi di Indonesia dapat dilihat pada dibawah ini :

Konversi Satuan Mobil Penumpang
Konversi Satuan Mobil Penumpang

Sumber: Bahan Kuliah

Cara Menghitung Kecepatan Kenderaan

Cara Menghitung Kecepatan Kenderaan

Bukhari, et al (1997 : 64) mengemukakan bahwa kecepatan merupakan jarak perpindahan dalam satu satuan waktu. Besarnya kecepatan punya kaitan yang erat antara perpindahan dan waktu perjalanan. Lebih jauh kecepatan mempunyai hubungan dengan kepadatan lalu lintas, keamanan, dan murah atau mahalnya biaya perjalanan.

Kecepatan kendaraan didefinisikan sebagai perbandingan antara jarak tempuh kendaraan dengan waktu tempuh, dengan satuan panjang persatuan waktu, yang selanjutnya dinyatakan dengan persamaan :
Cara Menghitung Kecepatan Kenderaan
Cara Menghitung Kecepatan Kenderaan

Kecepatan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
  1. Kecepatan setempat (spot speed), adalah kecepatan kendaraan pada suatu jalan saat diukur dari suatu tempat yang ditentukan. Prinsip dasar pengamatan kecepatan setempat adalah mengamati waktu yang diperlukan untuk melintasi jarak berkisar antara  60-75 m. 
  2. Kecepatan jalan (running speed), adalah kecepatan rata-rata yang dapat dipertahankan kendaraan selama dalam pergerakan. Kecepatan ini dipengaruhi oleh keadaan lingkungan. Variabel waktu yang dipergunakan dalam menghitung kecepatan ini ialah waktu yang benar-benar dipergunakan untuk bergerak. Jadi waktu berhenti tidak ikut dimasukkan.
  3. Kecepatan perjalanan (over all speed), merupakan kecepatan efektif kendaraan dalam menempuh jarak tertentu antara dua lokasi asal dan tujuan termasuk waktu menunggu, waktu berhenti dan waktu bergerak dalam perjalanan tersebut. Secara singkat waktu perjalanan disini ialah sejak waktu berangkat hingga waktu tiba di tempat tujuan.

Sumber: Bahan Kuliah

Contoh Surat Permohonan Jaminan Pemeliharaan


KOP PERUSAHAAN


           --------------------------------------------------------------------------------------



Nomor : ....../...../...../2016
Lamp : -
Perihal : Jaminan Pemeliharaan

                                        Kepada Yth.
                                        Bapak Pimpinan PT. Bank ........ 
                                        Banda Aceh
                                        Di –
                                         (...............)

Dengan Hormat,
Sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Paket Pekerjaan (Nama Paket Pekerjaan) Nomor ....../......./......./2016 Tanggal .., ..., 2016 pada Dinas ................ Dengan ini kami mengajukan permohonan Jaminan Pemeliharaan untuk Perusahaan dengan data sebagai berikut:

1. Nama Perusahaan  : CV. /PT. ..........................

2. Alamat Perusahaan : (alamat perusahaan)

3. Pekerjaan                  : (nama paket pekerjaan)
4. Ditujukan Kepada : Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Kegiatan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga / Cipta Karya.

5. Besar Dukungan : (5%x Rp.harga kontrak pekerjaan,-) = Rp................ (terbilang)

6. No. Rekening         : ........................

Demikian atas bantuan dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

              ....... , tanggal, bulan, 2016
              Hormat Kami,
              CV. /PT. ................................



               (nama)
               Direktur

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Tugasnya

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Tugasnya

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Pengguna Anggaran atau PA adalah pejabat yang memegang kewenangan penggunaan anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/ APBD. 

Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. Adapun tugas dan tanggung jawab PA/KPA yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No.70 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:

a) Perencanaan umum.
b) Pengendalian dan monitoring anggaran.
c) Menetapkan PPK, PP, PPHP, Tim Teknis dan Tim Juri.
d) Menetapkan pemenang pengadaan.
e) Barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya diatas Rp 100 Milyar.
f) Jasa konsultasi di atas Rp 10 Milyar.
g) Pelaporan keuangan dan penyimpanan seluruh dokumen.
h) Menyelesaikan perselisihan pihak yang diangkat.

Drainase Perkotaan

Drainase perkotaan merupakan salah satu sistem pengeringan dan pengaliran air dari wilayah perkotaan yang meliputi kawasan pemukiman, industri dan perdagangan, sekolah, rumah sakit, lapangan olah raga, lapangan parkir dan berbagai fasiliatas umum lainnya yang merupakan bagian dari sarana perkotaan. Desain drainase perkotaan memiliki keterkaitan dengan tata guna lahan dan tata ruang kota.

Drainase merupakan sebuah sistem yang dibuat untuk menangani persoalan kelebihan air yang berada diatas permukaan tanah maupun air yang berada dibawah permukaan tanah. Kelebihan air disebabkan oleh intensitas curah hujan yang tinggi atau pun akibat durasi hujan yang lama. Drainase sangat berfungsi dalam menangani masalah banjir, perencanaan saluran drainase yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan akan sangat berpengaruh dalam menanggulangi banjir.

Banjir merupakan kejadian yang hampir tiap tahun melanda daerah-daerah Indonesia, contoh kecil bisa dilihat kota lhokseumawe yang hampir setiap tahun dilanda banjir. Penyebab utama banjir adalah tidak tertampungnya debit air oleh saluran sehingga terjadi penyumbatan pada hilir pembuang. Ini merupakan masalah yang perlu ditanggani dengan serius dan salah satu penanganannya melalui perencanaan drainase yang seoptimal mungkin. Drainase yang cocok untuk sebuah perkotaan adalah drainase multi purpose, yaitu saluran yang berfungsi mengalirkan lebih dari satu air buangan baik secara bercampur maupun bergantian.

Pengertian Perencanaan Geometrik Jalan Raya

Pengertian Perencanaan Geometrik Jalan Raya


Perencanaan geometrik jalan raya merupakan bagian perencanaan jalan yang dititik beratkan pada bentuk fisik, sehingga dapat memenuhi fungsi dasar dari jalan yaitu memberikan pelayanan yang optimum pada arus lalu lintas dan sebagai aksesibilitas dari daerah asal dan tujuan.

Adapun mengingat fungsi dasar dari jalan yang sangat penting yaitu memberikan pelayanan kepada pengguna jalan yang optimal maka diperlukan perencanaan jalan yang memadai, salah satunya adalah perencanaan geometric jalan. Dengan perencanaan geometrik yang optimal akan menghasilkan infrastruktur yang nyaman, efisien pelayanan arus lalu lintas dan memaksimalkan rasio penggunaan / biaya pelaksanaan ruang.

Dalam perencanaan geometrik jalan, untuk mendapatkan hasil yang maksimal didasarkan pada sifat gerakan dan ukuran kendaraan sifat pengemudi dalam mengendalikan kendaraan dan karakteristik arus lalu lintas.

Jalan merupakan faktor yang sangat penting dalam pembangunan, maka jalan mempunyai arti penting bagi laju pertumbuhan suatu daerah sehingga dengan tersedianya jalan yang baik pembangunan lainnya dapat menunjang. Maksud dan tujuan pembangunan jalan adalah untuk menerobos daerah yang terisolir sehingga hubungan antar daerahdapat terjadi dan akhirnya masyarakat di daerah sekitarnya meningkat.

Untuk sebagai proses kesuksesannya perlu ditinjau sejauh mana tingkat pelayanan masyarakat saat ini, karena semau itu demi untuk kita semua.

Perencanaan Geometrik Jalan Raya ini meliputi perhitungan trase jalan, penampang melintang, jarak pandangan henti, alinemen horizontal, alinemen vertical, saluran atau drainase dan pekerjaan tanah.

Tujuan Perencanaan Geometrik Jalan Raya

Tujuan dari penulisan Perencanaan Geometrik Jalan Raya ini adalah untuk mengetahui masalah-masalah yang timbul dalam membuat perencanaan geometrik jalan raya dan dapat mencari pemecahannya, sehingga mendapatkan suatu jalur atau rute yang baik dan aman bagi pengemudi kendaraan.

STANDAR KETENTUAN DAN SYARAT UMUM SURAT PERINTAH KERJA (SPK)

1. PENYEDIA JASA MANDIRI
SPK ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan hubungan hukum antara Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Kegiatan (Nama Kegiatan) dan Direktur (Penyedia Jasa/Kontraktor) sebagai penyedia jasa pekerjaan konstruksi paket (Nama Paket Pekerjaan) seperti hubungan hukum antara majikan dan buruh atau antara prinsipal dan agen. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh terhadap personilnya.

2. HAK KEPEMILIKAN
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang  berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang. Jika diminta oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang maka penyedia jasa berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang  sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang tetap pada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang  pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia jasa. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia jasa dengan penegecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.

3. CACAT MUTU
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia jasa dan memberitahukan secara tertulis penyedia jasa atas setiap cacat mutu yang ditemukan. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dapat memerintahkan penyedia jasa untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang  mengandung cacat mutu. Penyedia jasa bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan setelah serah terima hasil pekerjaan. 

4. PEMUTUSAN 
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dapat memutuskan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis kepada penyedia jasa.

Jika SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dan pemutusan tersebut akibat Keadaan Kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian penyedia jasa maka penyedia jasa berhak atas pembayaran pekerjaan secara pro rata sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dapat diterima oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.

5. PENANGGUNGAN
Penyedia jasa berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang) sehubungan dengan klaim atas kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia  jasa, dan/atau cidera tubuh, sakit atau kematian personil penyedia jasa, dan/atau kehilangan atau kerusakan harta benda, serta cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari pelaksanaan SPK, terlepas dari bagaimana, kapan, atau di mana kerugian tersebut terjadi.

6. PERPAJAKAN 
Penyedia jasa berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai SPK.

7. HUKUM YANG BERLAKU 
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.

8. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan penyedia jasa berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan.  Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.

9. ADENDUM
SPK ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis serta berlaku jika disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan penyedia jasa.

10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK 
Penyedia jasa dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia jasa, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.

11. PENGENDALIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam hal Pengendalian atas penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pekerjaan, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa, Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (Kegiatan Terkait), termasuk persetujuan atas pembayaran yang diajukan oleh penyedia jasa.

12. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI 
Penyedia jasa  menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia jasa menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.

Note: Standart ini bisa saja berubah, tergantung dari jenis pekerjaan dan isi kesepakatan.

Metode Pelaksanaan Pekerjaan (Pembangunan Rumah Sederhana)

M e t o d e  P e l a k s a n a a n
(Nama Paket Pekerjaan) 
Kabupaten ............


I.       Pekerjaan Persiapan
                                                                                                                    
1.     Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
      Pemasangan Bouwplank/Pengukuran dimulai sesudah lokasi pekerjaan bersih dari semak-semak dan lainnya. Tiang bouwplank harus terpasang kuat, papan ketam halus dan lurus pada sisi atasnya, tiap sudut harus siku. Untuk kayu bouwplank tiang kayu digunakan kayu 5/7 cm dan papan bouwplank bagian atasnya diserut rata dan bersih agar permukan peil bangunan yang telah ditentukan sama permukaannya.
2.    Pekerjaan Bedeng/Sewa
      Setelah lokasi bersih dilanjutkan dengan pembuatan Direksi Keet + Barak Kerja dan Gudang, dimana Direksi Keet dibuat untuk kegiatan administrasi proyek. Sementara barak kerja dibuat untuk penginapan para pekerja dan gudang dibuat untuk menyimpan bahan material dan peralatan.
3.    Air dan Listrik Kerja
Air untuk kerja senantiasa bersih, bebas dari lumpur, minyak, asam, alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak beton atau baja tulangan.
Listrik untuk bekerja akan disediakan yang diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
4.    Keamanan & Koordinasi Lingkungan
Kami akan menyediakan fasilitas keamanan dan koordinasi lingkungan untuk kelancaran pelaksanaan proyek.


II.       Pekerjaan Tanah

1.     Galian tanah pondasi dilakukan setelah pekerjaan persiapan selesai. Galian tanah pondasi ini berpedoman pada titik-titik yang telah dibuat pada bouwplank meliputi galian tanah untuk pondasi plat menerus, batu gunung dan rollag bata. Langkah awal yang kami lakukan adalah memasang patok/bouwplank sesuai kebutuhan, setelah disetujui Direksi/Pengawasan baru dilakukan galian dengan hati-hati agar tidak terganggu kedudukan patok bouwplank dan digali sesuai dengan gambar pelaksanaan baik dari segi bentuk, ukuran dan elevasinya atau menurut petunjuk dari Direksi/Pengawas.
2.    Urugan tanah kembali pondasi dilaksanakan setelah pembuatan pondasi galian dilaksanakan dengan terlebih dahulu tanah dibersihkan dari lapisan tanah humus dan lapisan organik, kemudian permukaan tanah dikasarkan dan dibasahi dengan air agar timbunan mudah monolit dengan tanah dasar. Bahan timbunan diambil dari hasil galian setempat yang dipilih dan disetujui oleh Direksi/Pengawas. Pada saat penimbunan dilaksanakan secara berlapis-lapis didapatkan, tebal lapisan pertama dengan lapisan selanjutnya ± 20 cm dan dipadatkan selapis demi lapis hingga mencapai garis elevasi rencana. Pemadatan dilakukan dengan memakai stamper/Hand Compector.
3.    Urugan pasir dibawah pondasi dilakukan sebelum pondasi terpasang agar tidak terjadi penurunan. Pada saat penimbunan dilaksanakan secara berlapis-lapis didapatkan, tebal lapisan pertama dengan lapisan selanjutnya ± 20 cm dan dipadatkan selapis demi lapis hingga mencapai garis elevasi rencana. Pemadatan dilakukan dengan memakai stamper/Hand Compector.
4.    Urugan tanah bawah lantai dilaksanakan setelah pondasi, sloof dan kolom sampai elevasi nol telah terpasang dengan baik. Bahan timbunan digunakan tanah yang mudah dipadatkan. Pemadatan dilakukan dengan menggunakan stamper/Hand Compector.

III.      Pekerjaan Beton

1.     Pemasangan pondasi batu gunung dikerjakan sesuai dengan gambar bestek dimana ukuran dan penampang pondasi ditentukan dengan patok profil sesuai dengan gambar bestek. Pasangan batu gunumg dilaksanakan sesudah pekerjaan galian tanah pondasi dilaksanakan dengan sistim memberikan urugan pasir bawah pondasi, pasangan batu kosong. Komposisi campuran sesuai spek yang diberikan.
2.    Pekerjaan pasangan aanstamping/batu kosong dikerjakan setelah lapisan pasir urug selesai. Pasangan batu kosong dipasang setebal 10 cm dari material batu kali dengan perekat pasir urug.
3.    Setelah Pasangan batu kosong dilaksanakan dilanjutkan dengan pekerjaan sloof, pengecoran sloof dilaksanakan bersamaan dengan pengecoran lantai kerja dari beton bertulang dengan tebal 10 cm dengan tulangan susut.
4.    Pekerjaan pondasi tapak dilaksanakan setelah selesai pekerjaan lantai kerja, pembesian tulangan dan bekisting serta telah mendapat persetujuan pengawas.
5.    Pekerjaan kolom dapat dimulai pelaksanaannya setelah selesai pondasi tapak pekerjaan sloof selesai dikerjakan. Pada sisi kolom yang akan dipasang batu bata diberi nat agar antara kolom dengan dinding nantinya tidak retak.
6.    Pekerjaan balok, lantai dikerjakan setelah pekerjaan kolom. Bekesting dari balok lantai baru dapat dibuka setelah umur pengecoran cukup atau sesuai petunjuk dari Direksi.
7.    Pengecoran beton dilakukan setelah pembesian, penulangan sesuai gambar bestek dan untuk posisi peralatan Concrete Mixer, Vibrator Concrete dan Elivator Concrete.
8.    Untuk bahagian pekerjaan lain yang terkait pekerjaan beton balok, lantai harus dipersiapkan sebelum pengecoran beton sehingga tidak terjadi pembongkaran pada bahagian beton yang telah dicor.

Untuk melaksanakan Pekerjaan Beton Bertulang, terlebih dahulu harus didahului dengan menyiapkan pekerjaan pembesian di lokasi pekerjaan/bengkel kerja dan diluar lokasi. Pekerjaan ini terdiri dari memotong besi, membengkok sesuai ukuran dimensi serta merangkainya hingga membentuk suatu kerangka yang siap untuk dipasang dilapangan. Dalam proses merangkai/mengikat ini dilakukan langsung dilapangan selanjutnya bersamaan dapat disiapkan pekerjaan pembuatan bekesting dan perancah sesuai keperluan. Material untuk beton yang digunakan terdiri dari Semen Portland (PC), pasir beton, kerikil pecah dan air yang memenuhi persyaratan spesifikasi teknis. Adukan beton cor dilakukan dengan mencampurkan seluruh material kedalam Molen Beton (Concrete Mixer), komposisi campuran sesuai spesifikasi diawasi secara akurat berdasarkan perbandingan volume untuk tiap-tiap material yang akan dicampurkan. Untuk memudahkan pelaksanaan pengadukan pada Concre Mixer, akan didahului dengan menuangkan air ke dalam tabung pencampur dengan jumlah takaran yang telah ditetapkan, lalu dilanjutkan dengan menuangkan semen portland (PC) hingga kedua material tersebut membentuk menjadi air semen yang benar-benar larut dan homogen. Setelah hal tersebut dilakukan, langkah selanjutnya adalah mencampurkan material lainnya (pasir dan kerikil) kedalam tabung mixer. Proses pengadukan akan dilakukan selama lebih kurang tiga menit agar diperoleh adukan yang benar-benar tercampur secara merata. Untuk selanjutnya diangkut ke lokasi pekerjaan. Posisi concrete mixer/mesin pencampur akan diletakkan sedekat mungkin dengan lokasi pekerjaan agar proses pengangkutannya tidak memakan waktu lama hingga berpengaruh terhadap kekentalan adukan sewaktu dilakukan pengecoran. Proses pengecoran akan dilakukan kedalam cetakan/bekisting melalui talang Elivator sambil dilakukan pemadatan dengan Concrete Vibrator. Permukaan beton yang telah selesai dicor selanjutnya akan dirawat selama 7 hari dengan proses penyiraman, hal ini dilakukan untuk menjaga agar beton senantiasa dalam keadaan lembab hingga proses pengerasan beton dapat berjalan secara normal tanpa dipengaruhi oleh suhu disekitarnya.

IV.    Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plesteran
1.     Pekerjaan pasangan dinding batu bata dilaksanakan sebahagian sesudah pekerjaan sloof dan kolom selesai dilaksanakan dan bersamaan dengan pekerjaan kolom praktis.
2.    Pasangan bata adukan 1Pc : 2Ps dipasang pada daerah basah (KM/WC) ataupun seperti yang tertera dalam gambar rencana dengan ketinggian sesuai dengan gambar rencana.
3.    Pasangan bata adukan 1Pc : 4Ps dipasang pada dinding bangunan, tolak angin dan dinding penutup diatas ring balok.
4.    Sebelum digunakan batu bata terlebih dahulu direndam air dalam bak atau drum hingga jenuh. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
5.    Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi syarat, mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
6.    Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang dan dinding. Pekerjaan plesteran dilakukan bersamaan dengan penyelesaian pasangan bata, pemipaan elektrikal, plumbing.
7.    Plesteran adukan 1 Pc : 2 Ps dipergunakan pada dinding KM/WC setinggi 1,5 m dari kaki dinding, trasram juga 30 cm dari permukaan pasangan batu pada dinding, sedangkan plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 Pc : 4 Ps.
8.    Sebelum plesteran dilakukan terlebih dahulu dinding dibersihkan dari semua kotoran, kemudian dinding dibasahi dengan air dan permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat dengan baik.
9.    Ketebalan plesteran untuk seluruh konstruksi minimal 10 mm, termasuk lapisan dinding keramik, kecuali ditentukan lain pada gambar.

V.    Pekerjaan Atap

Kuda-kuda, balok dan rangka atap yang digunakan adalah dari baja ringan yang mempunyai kualitas yang bagus dan tahan lama. Metode pemasangan dimulai dari sisi bawah (dari sisi lisplank). Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak mengakibatkan kebocoran. Untuk pekerjaan lisplank akan menggunakan jenis kayu Seumantok yang mempunyai daya tahan lama (awet). Pada pekerjaan atap ini dilakukan dengan teliti dan rapi.

VI.     Pekerjaan Plafond

1.     Langit-langit ruangan dipasang plafond triplek. Sebelum pemasangan plafond terlebih dahulu dibuat rangka plafond terbuat dari kayu kelas II. Pemasangan plafond triplek dilakukan langsung pada rangka plafond kayu kelas II.


VII.    Pekerjaan Lantai

1.     Pada pekerjaan lantai seperti tercantum pada gambar rencana yang dikerjakan diatas beton cor, sebelum dilakukan pengecoran terlebih dahulu tanah pasir urug dipadatkan dengan alat pemadat (stamper).
2.    Pola pemasangan keramik lantai satu sesuai dengan gambar rencana dan petunjuk Direksi. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar) dibuat sama lebar minimum 2 mm dan kedalaman maksimum 2 mm yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan dibuat membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya. Pemotongan unit-unit keramik menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai persyaratan pabrik.
3.    Keramik yang telah terpasang dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan keramik hingga bersih. Sebelum keramik dipasang terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air sampai jenuh. Pinggulan pasangan keraamik dilakukan dengan alat gurinda sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku dan tepian yang sempurna.
4.    Untuk plat lantai kamar mandi dan balkon serta plat atap beton digunakan water proofing yang mempunyai jaminan/garansi dari pabrik. Bidang permukaan beton yang akan diberi bahan kedap air dibuat rata, halus, kering dan bersih serta cukup landai (kemiringan 1-2 % ke arah lubang pembuang air).
5.    Sebelum diplester, lantai beton dikasarkan dan jenuh dengan air. Hasil akhir dari pekerjaan lapisan kedap air merupakan suatu lapisan dengan permukaan yang rata/tidak bergelombang serta tidak berlubang-lubang pada sambungan-sambungannya ataupun keretakan lainnya yang dapat menimbulkan kebocoran.

VIII.   Pekerjaan Plumbing

1.     Pemasangan pipa-pipa dilakukan sebelum plesteran dan langit-langit dilaksanakan dan bisa dilakukan secara bersamaan.
2.    Pemasangan sparing untuk pipa-pipa yang mungkin akan menembus struktur bangunan mesti dilakukan bersama-sama pada waktu pelaksanaan struktur yang bersangkutan.
3.    Pemasangan pipa-pipa atau alat bantu dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak ada suatu sambungan yang saling bersilangan atau pipa air bersih dengan pipa pembuangan lainnya.
4.    Seluruh perlengkapan toilet dan peralatan bantu dilakukan sejalan dengan pekerjaan lantai, dinding sebelum dipasang terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi serta warnanya telah mendapat persetujuan perencana.
5.    Tempat dudukan yang dipasang perlengkapan toilet beserta seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut telah terpasang dengan baik dan disetujui dari Direksi.

IX.  Pekerjaan Elektrikal

1. Semua bahan sebelum dipasang terlebih dahulu ditunjukkan kepada Direksi beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.
2.  Sebelum pemasangan dimulai, kami akan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan terhadap bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
3.    Semua sambungan rapat air dan udara. Penyaring dan pipa-pipa yang diekspos untuk semua peralatan dan perlengkapan dihubungkan ke pipa kasar pada dinding dengan sambungan sesuai yang disyaratkan.
4.    Jaringan instalasi dan ukuran pipa-pipa yang dipakai disesuaikan dengan gambar rencana. Untuk pekerjaan elektikal, instalasi listrik pada dinding bata dikerjakan sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan demikian juga halnya dengan penempatan kabel-kabel dan titik lampu dilakukan seiring dengan pekerjaan pemasangan plafond. Setelah instalasi listrik selesai lampu-lampu segera dipasang atau sesuai dengan petunjuk Direksi. Jenis lampu dipasang sesuai dengan gambar rencana.

X.    Pekerjaan Kusen dan Penggantung

1.   Pekerjaan kusen pintu menggunakan bahan yang terbuat dari aluminium, yang memiliki kualitas yang bagus sesuai spesifikasi dalam bestek dan disetujui oleh Direksi. Pemasangan kusen dilakukan seiring dengan pemasangan dinding bata. Pada bagian pekerjaan bata dipasang kusen langsung ditempatkan kusen pintu, kusen jendela maupun kusen bouvenlight. Untuk pemasangan kusen pintu diberi kaki kusen dari semen agar kusen tidak rusak terkena air. Untuk ketinggian penempatan jendela dari lantai mengikuti gambar rencana atau disamakan antara elevasi ambang atas kusen pintu dengan elevasi ambang atas jendela atau bouvenlight. Bagian kusen yang menyentuh dinding akan diberi angker yang terbuat dari baut khusus.
2.    Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan kunci pintu dan jendela serta aksesoris lain. Dalam pekerjaan ini nilai atau persentase pekerjaan ini sangat kecil, namun demikian pekerjaan ini menjadi penting mengingat keamanan maupun kenyamanan dimasa yang akan datang berhubungan erat dengan kesempurnaan pekerjaan ini. Sebelum alat-alat penggantung dan kunci dipasang kami akan memperlihatkan terlebih dahulu kepada direksi ataupun konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan penggunaannya.

XI.     Pekerjaan Pengecatan
1.     Sebelum Pekerjaan Pengecatan dilakukan bagian yang akan dicat terlebih dahulu dibersihkan dan sebagai dasar awal diberikan dempul agar permukaan dinding terlihat halus tidak kasar.
2. Pengecatan dilakukan lapis demi lapis, setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan, dihindarkan terjadinya sentuhan-sentuhan selama ½ sampai 1 ½ jam. Pengecatan akhir dilakukan minimum 2 (dua) lapis sehingga hasil pengecatan yang baik dan rata warnanya.

XII.    Pekerjaan Lain-lain
Untuk pekerjaan Septictank dimulai dengan terlebih dahulu dikerjakan galian tanah, kemudian dilanjutkan dengan  pasangan pondasi batu bata 1 : 2. Setelah terpasang, sisi pondasi diurug dengan tanah dan pasir serta dipadatkan dengan baik agar tidak terjadi penurunan. Pondasi ditimbun hingga mencapai ketinggian di bawah lantai dengan pasir dan kerikil. Setelah itu dilanjutkan dengan pemasangan ijuk. Pada saat penimbunan kerikil dipasang pipa buang air kotor 4”. Setelah urugan pasir dilaksanakan dilanjutkan dengan urugan tanah dan pemasangan pipa hawa dia. 2”.
     

Tempat, ....,....., 2016
PT. / CV. ........................




(NAMA)
Direktur

Format Surat Teguran Keterlambatan Proyek/Pekerjaan

KOP SURAT (DINAS TERKAIT)


------------------------------------------------------------------------------------------------------


Nomor      :       /......./......./...../....../2016                   ............, Tanggal, Bulan, 2016
Lampiran   :


Kepada Yth,
Bapak Direktur
PT. CV.   (Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan)
di-
       Tempat
                                                                                                                                          
Perihal :     Teguran I (Keterlambatan Pekerjaan) Terhadap Paket Pekerjaan.............. (Nama Paket Pekerjaan Yang dikerjakan Oleh Kontraktor)
 




Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah dimulainya Paket Pekerjaan.........(Nama Paket Pekerjaan Yang dikerjakan Oleh Kontraktor), yang dilaksanakan oleh PT. CV. (Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan) dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : .../.../.../2016 Tanggal ..., ..., 2016, maka dengan ini berdasarkan laporan yang kami terima pada tanggal ..., ..., 2016 terjadinya keterlambatan pekerjaan sampai sebesar ....% (minus) (Berdasarkan Tinjauan Lapangan). Dan menurut pengamatan kami di lapangan keterlambatan tersebut disebabkan oleh:

1.     Diisi sesuai dengan masalah yang menyebakan terlambatnya pekerjaan.
2.  ....
3.  ....

Selanjutnya kami instruksikan kepada Kontraktor agar segera memacu pekerjaan untuk mengejar keterlambatan pekerjaan tersebut dengan segera memproses pembebasan lahan dengan masyarakat setempat.

Demikianlah disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.


Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Wilayah ...... (..................)




(Nama)
Nip. .....................................

Tembusan :
1.  Kepala Dinas .............
2.  Kuasa Pengguna Anggaran Dinas ..........
3.  Konsultan Pengawas PT. / CV. ...........

4.  Arsip.