KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kepada Allah SWT, selamat
beriring salam kepada Nabi Muhammmad SAW, keluarga, serta sahabat Beliau
sekalian. Dengan hormat dan petuntuk Allah, penulis dapat menyelesaikan makalah
ini dengan judul “ IDEOLOGI PANCASILA SEBAGAI PEDOMAN HIDUP BANGSA INDONESIA “.
Makalah ini dibuat oleh penulis
guna memenuhi tugas Pancasilan dan Kewarganegaraan, dan semoga dapat bermanfaat
kepada siapa saja yang membacanya.
Dalam menyusun makalah ini, banyak
kendala dan hambatan yang penulis alami. Penulis juga menyadari bahwa makalah
ini masih banyak sekali kekurangan. Oleh karena itu, koreksi dari semua pihak
sangat diharapkan, agar makalah ini sempurna. Hal ini terjadi karena
keterbatasan ilmu yang penulis miliki. Namun demikian, berkat rahmat dan
hidayah Allah SWT, serta berkat bantuan dari semua pihak makalah ini dapat
diselesaikan.
Pada kesempatan ini penulis juga
mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah mengajari kami
banyak hal tentang Pancasila dan Kewarganegaraan,
serta kepada semua anggota kelompok yang telah membatu penulis mencari bahan agar
makalah ini dapat terwujudkan.
Bukit Indah,29 Maret 2010
Kelompok
I
BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pancasila adalah dasar filsafat
Negara Rapublik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita
Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah eksistensi
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagi
macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa
demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideology negara
Pancasila. Dengan lain perkataan dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila
tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan
negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi, dan dimanipulasi demi
kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Berdasarkan kenyataan tersebut
diatas gerakan reformasi berupaya mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila
yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui ketetapan sidang
Istimewa MPR tahun 1998 No. XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan
sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di
Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang
dipberikan kepada Presiden atas kewenangannya untuk membudidayakan Pancasila
melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan
kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus diakhiri, kemudian dunia pendidikan
tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa
untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan objektif.
1.Perumusan Makalah
Dalam
pembuatan karya tulis ini dapat penulis rumuskan sebagai berikut: pengertian
filsafat Pancasila, kesatuan sial-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat,
Pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan negara Indonesia,
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
2.Tujuan Pembuatan Makalah
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas Pancasila Dan kewarganegaraan dan agar dapat
memahami lebih lanjut mengenai ideologi Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia.
3.Metode Penulisan makalah
Data
yang ada dalam makalah ini diambil dari referensi yang sudah ada, baik dari
buku maupun media online yang bersangkutan dengan hal yang dibahas dalam
makalah ini.
4.Sistematika Penulisan
Makalah ini
terdiri dari tiga bab:
Bab I merupakan pendahuluan, yang
berisi: latar belakang, perumusan masalah, tujuan pembutan makalah, metode
penulisan makalah, dan sistematika penulisan.
Bab II merupakan isi makalah yang
membahas tentang ideologi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,
yang berisi: pengertian filsafat Pancasila, kesatuan sial-sila Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat, Pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi
bangsa dan negara Indonesia, Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
Indonesia.
Bab III akhir dari makalah, yaitu
bagian penutup yang berisi: kesimpulan, saran dan daftar pustaka.
BAB II
IDEOLOGI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA
A.Pengertian Filsafat Pancasila
Dalam
wacana ilmu pengetahuan, banyak orang memandang bahwa filsafat adalah merupakan
bidang ilmu yang rumit, kompleks, dan sulit dipahami secara definisi. Namun
demikian sebenarnya pendapat yang demikian ini tidak selamanya benar. Selama
manusia hidup sebenarnya tidak seorang pun dapat menghindar dari kegiatan
filsafat,. Dengan lain perkataan setiap orang dalam hidupnya senantiasa
berfilsafat, sehingga berdasarkan kenyataan tersebut maka sebenarnya filsafat
itu sangat lah mudah dipahami. Jikalau orang berpendapat bahwa dalam hidup ini
materilah yang essensial dan mutlak, maka orang tersebut berfilsafat
materialisme. Jikalau seseorang berpandangan bahwa kebenaran pengetahuan itu
sumbernya rasio maka orang tersebut berfilsafat rasiolisme, demikian juga
jikalau seseorang berpandangan bahwa dalam hidup yang terpenting adalah
kenikmatan, kesenangan, dan kepuasan lahiriah maka pilihan paham ini disebut
hedonisme, demikian juga kalau seseorang berpandangan bahwa hidup bermasyakat
maupu bernegara yang terpenting adalah kebebasan individu, maka dia menganut
induvidualisme.
Kata dan
istilah filsafat didalam bahasa Arab adalah Falsafah. Secara etimologi kata
falsafah berasal dari bahasa Yunani philosophia, yang terdiri atas dua
suku kata yakni philen yang artinya mencari atau mencintai dan Sophia,
artinya kebenaran atau kebijaksanaan.
Jadi philosophias
berarti daya upaya pemikiran manusia untuk mencari kebenaran atau
kebijaksanaan. Dari istilah tersebut jelas bahwa orang yang berfilsafat
ialah orang yang mencintai kebenaran atau mencari kebenaran dan bukan
memiliki kebenaran.
Sumber dari
filsafat yang ada didunia ini sesuai dengan istilahnya adalah manusia, dalam
hal ini akal dan pikiran manusia yang sehat, yang berusaha keras dengan
sungguh-sunguh mencari kebenaran dan akhirnya mendekati kebenaran. Oleh karena
itu manusia adalah mahluk Tuhan, meskuipun manusia itu tinggi martabatnya, akan
tetapi tidak sempurna. Maka kebanran yang dapat dicapai oleh akal pikiran
manusia tidak sempurna adanya. Bila dikaji kebenaran itu relatif sifatnya,
karena apa yang dianggap benar pada waktu sekarang ini, mungkin pada masa
mendatang hal itu tidak benar lagi. Ini tidak berarti bahwa setiap hasil
pemikran manusia itu tak ada yang benar, semuanya serba salah. Tidak !! Hasil
pemikiran manusia itu kebenarannya tidak mutlak. Jadi kebenaran mutlak adalah
ditangan Tuhan Yang Maha Esa. Mencari kebenaran dan dan tidak memiliki
kebanaran itulah tujuan semua filsafat, akhirnya mendekati kebenaran sebagai
kesungguhan. Tetapi kebenaran yang sesungguhnya atau mutlak hanya ada pada
Tuhan Yang Maha Esa.
Sedangkan
ajaran agama atau agama- agama samawi yang mempunyai kitab suci bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada seluruh umat manusia untuk
menjadi pedoman hidupnya melalui wahyu dengan perantara Rasul-rasul- Nya
atau utusan Tuhan.Ajaran-ajaran agama mengandung kebenaran mutlak bersifat
sempurna dan lengkap isinya serta berlaku secara universal, tidak terikat ruang
dan waktu. Ajaran agama lebih luas dan lengkap isinya, baik kaidah-kaidah
pokok, norma-norma kebenaran, petunjuk-petunjuk secar a teknik maupun
sanksi-sanksinya yang tegas dan jelas atau pahala dan dosa serta siksa
tercantum didalamnya.
Dalam arti
praktis, filsafat ialah alam berpikir atau alam pikiran. Berfilsafat ialah berpikir,
tetapi berpikir secara mendalam, artinya berpikir sampai ke akar-akarnya dan
sungguh-sungguh tentang hakikat sesuatu
Beberapa definisi Filsafat :
- Plato (427 SM-348 SM). Ahli Filsafat
Yunani, Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran
yang asli.
- Aristoteles (382-322 SM), murid Plato :
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung
didalamnya ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, poltik dan
estetika
- Al Farabi (870-950 M) : Filsafat adalah
ilmu pengetahuan tentang alam wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
1.Fungsi Filsafat
- Filsafat sangat berguna karena dengan
belajar filsafat, kita semakin mampu mengani pertanyaan-pertanyaan
mendasar (makna realitas dan tanggung jawab) yang tidak terletak
dalamwewenang metode ilmu khusus.
- Berfilsafat mengajak manusia bersikap
arif, berwawasan luas terhadap berbagai problem yang dihadapi. Manusia
diharapkan mampu memecahkan problem tersebut dengan cara
mengientifikasikannya agar jawaban-jawaban dapat diperoleh dengan mudah
- Filsafat dapat membentuk pengalaman
kehidupan secara kreatif atas dasar pandangan hidup atau ide-ide yang
muncul karena keinginannya.
- Filsafat dapat membentuk sikap
kritis seseorang dalam menghadapi permasalahan, baik dalam
kehidupan sehari-hari maupun kehidupan lainnya secara lebih rasional, arif
dan tidak terjebak dalam fanatisme yang berlebihan
- Kemampuan menganalisis, yaitu analisi
kritis secara komprehensif dan sintesis atas berbagai permasalahan ilmiah
yang dituangkan dalam suatu riset atau kajian ilmiah lainnya. Filsafat
dilaksanakan dalam suatu suasana pengetahuan yang mementingkan konterol
atau pengawasan. Oleh karena itu, nilai ilmu pengetahuan timbul dari
fungsinya, sedangkan fungsi filsafat timbul dari nilainya.
2.Filsafat Pancasila
Untuk
mengetahui secara mendalam tentang Pancasila, perlu pendekatan filosofis.
Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam
mengenai Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefenisikan secara ringkas
sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa
dan negara Indonesia ( Syarbaini dalam Winarno). Untuk mendapatkan pengertian
yang mendalam dan mendasar, kita harus mengetahui sila-sila yang membentuk
Pancasila itu. Berdasarkan pemikiran filsafati, Pancasila sebagai
filsafat pada hakikatnya merupkan suatu nilai ( Kaelan dan Winarno). Rumusan
Pancasila sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 Alenia IV adalah
sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha ESa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusuwaratan / Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Kelima sila
dari Pancasila pada hakikat nya adalah satu nilai. Nilai-nilai merupakan
perasan dari Pancasila tersebut adalah :
- Nilai Ketuhanan
- Nilai Kemanusiaan
- Nilai Persatuan
- Nilai Kerakyatan
- Nilai Keadilan
Nilai itu
selanjutnya menjadi sumber nilai bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara
Indonesia. Apakah nilai itu sebenarnya? Secara etimologi, nilai berasal dari
kata value (Inggris) yang berasal dariu kata valere (Latin)
yang berarti : kuat, baik, berharga. Dengan demikian secara sederhana, nilai (value)
adalah sesuatu yang berguna. Nilai bersifat abstrak, seperti sebuah ide, dalam
arti tidak dapat ditangkap melalui indra, yang dapat ditangkap adalah objek
yang memiliki nilai. Nilai juga mengandung harapan akan sesuatu yang
diinginkan. Nilai bersifat normative, suatu keharusan (das sollen)
yang menuntut diwujudkan dalam tingkah laku. Nilai juga menjadi pendorong/motivator
hidup manusia.
Dalam filsafat
Pancasila terdapat 3 (tiga) tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai
instrumental dan nilai praktis.
1. Nilai Dasar
Nilai yang
mendasari nilai instrumental. Nilai dasar yaitu asas-asas yang kita
terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai
dasar itu sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.
Nilai-Nilai dasar sandiri dalam Pancasila adala Nilai-nilai dari sila-sila
Pancasila. Nilai dasar itu mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap
2. Nilai Instrumental
Nilai sebagai
pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya terbentuk norma sosial dan norma
hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme
lembaga-lembaga negara.
3. Nilai Praksis
Nilai yang
sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai Praksis sesungguhnya
menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar
hidup dalam masyarakat Indonesia.
B.Kesatuan
sila-sila sebagai suatu sistem filsafat
Kesatuan sila-sila pancasila pada hakikatnya bukanlah
hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi
kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari
sila-sila pancasila. Sebagaimana dijelaskan bahwa kesatuan sila-sila pancasila
adalah bersifat hierarkhis dan mempunyai bentuk pyramidal, digunakan untuk
menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila pancasila dalam urut-urutan luas (
kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila pancasila
itu dalam arti formal logis. Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat
tidak hanya kesatuan yang menyangkut sila-silanya saja melainkan juga meliputi
hakikat dasar dari sila-sila pancasila atau secara filosofis merupakan dasar
ontologis sila-sila pancasila. Hubungan kesesuaian antara negara dengan
landasan sila-sila pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat yaitu negara
sebagai pendukung hubungan dan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil sebagai
pokok pangkal hubungan. Landasan sila-sila pancasila yaitu Tuhan, manusia,
satu, rakyat dan adil adalah sebagai sebab adapun negara sebagai akibat.
1.Nilai-nilai
pancasila sebagai suatu sistem
Sebagai
suatu dasar filsafat negara maka sila-sila merupakan suatu sistem nilai, oleh
karena itu sila-sila pancasila pada hakikatnya merupakan satu kesatuan.
Meskipun dalam urain berikut ini menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam
setiap sila, namun kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan
sila-sila lainnya.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila
lainnya. Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang
didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik
negara, pemerintahan negara hukum dan peraturan perundang-undangan negara,
kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Sila
kemanusiaan yang adl dan beradap secara sistematis didasari dan dijiwai oleh
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjwai ketiga sila
berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan
kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini
bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia asalah
susunan kodrat rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk
sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi
berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Nilai
yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan
keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat
sistematis. Sila Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan
Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradap serta mendasari dan dijiwai
sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Nilai
yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilandidasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan
kemanusiaan yang adil dan beradap serta Persatuan Indonesia dan mendasari serta
menjiwai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Nilai filosofis
yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai
penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Nilai
yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang
adil dan beradap serta Persatuan Indonesia serta sila kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilandidasari. Dalam sila
kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai
tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut terkandung nilai
keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).
Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusian yaitu
keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia
lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia
dengan Tuhannya.
C.Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa
dan Negara Indonesia
Nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan
suatu sumber hokum dalam Negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari
segalasumber hokum secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesdaran,
cita-cita hokum, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus
1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri Negara Republik
Indonesia. Hal ini sebagaimna ditetapkan dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1966.
Nilai-nilai
Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan
sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Adapun Pembukaan UUD1945 yang di
dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung Empat Pokok Pikiran yang
bilamana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah
merupakan derivasi atua penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
Pokok
pikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan,
yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
mengatasi segala paham golongan maupun perorangan. Hal ini merupakan penjabaran
sila ketiga.
Pokok
pikiran kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hai ini Negara berkewajiban mewujudkan
kesejahteraan umum bagi seluruh warga Negara,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasrkan perdamaian abadi dan
keadilan social. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
Pokok
pikiran ketiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa Negara
Indonesia adalah Negara demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini
sebagai penjabaran sila keempat.
Pokok
pikiran keempat menyatakan bahwa, Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha
Esanmenurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung artio
bahwa Negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam
pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
Hal
ini dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan
perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar
fundamental dalam pendirian Negara, yang realasi berikutnya perlu diwujudkan
dan dijelma lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945. Dengan poerkataan lain
dalam penjabaran sila-sila Pancasila dalam peraturan perundang-undangan
bukanlah secara langsung dari sila-sila Pancasila melainkan melalui pembukaan
UUD 1945. Selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai macam peraturan
perundang-undangan serta hokum positif dibawahnya.
Dalam
pengertian seperti inilah maka sebanarnya dapat disimpulkan bahwa Pancasila
merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia terutama dalam pelaksaan
dan penyelenggaraan negara.
Selain
itu bahwa nilai-nilai pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam
kehidupan kenegaraan. Hal ini ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang
menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa berdasar atas
kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan
kenegaraan harus didasarkan pada moral etik yang bersumber pada nilai-nilai
Ketuhanan yang Maha Esa dan menjunjung moral kemanusiaan yang beradab. Oleh
karena itu, nila-nilai pancasila yang dituankan dalam pokok pikiran keempat ini
merupakan suatu dasar fundamental moral dalam kehidupan kenegaraan.
Konsekuensinya dalam segala ospek kehidupan negara, antara lain pemerintahan
negara, pembangunan negara, pertahan dan keamanan negara, politik negara serta
pelaksaan demokrasi harus senantiasa berdasarkan pada moral Ketuhanan dan
Kemanusiaan. Selain itu dasar fundamental moral yang dituangkan dari
nilai-nilai Pancasila tersebut juga harus mendasari moral dalam kaitannya
dengan politik luar negeri Indonesia.
Oleh
karena itu, bagi bangsa Indonesia dalam era reformasi dewasa ini seharusnya
bersifat rebdah hati untuk mawas diri dalam upaya untuk memperbaiki kondisi dan
nasib bangsa ini hendaklah didasarkan pada molaritas yang tertuang dalam pokok
Pikiran keempat tersebut yaitu moral Ketuhanan dan Kemanusiaan agar
kesengsaraan rakyat tidak semakin bertambah.
D.Pancasila sebagai
Ideologi Bangsa
dan Negara Indonesia
Dunia berkembang dan berubah dengan sangat cepat, dan
perubahan yang terjadi itu ikut mewarnai kehidupan bangsa kita secara
fundamental. Ada beberapa penulis buku yang melalui konsep-konsepnya telah berhasil
memotret realitas zaman yang sedang kita jalani ini. Di antaranya adalah Rowan
Gibson (1997) yang menyatakan bahwa The road stop here. Masa di depan
kita nanti akan sangat lain dari masa lalu, dan karenanya diperlukan pemahaman
yang tepat tentang masa depan itu.
New time call for new organizations, dengan tantangan yang berbeda diperlukan
bentuk organisasi yang berbeda, dengan ciri efisiensi yang tinggi. Where do
we go next; dengan berbagai perubahan yang terjadi, setiap
organisasi-termasuk organisasi negara-perlu merumuskan dengan tepat arah yang
ingin dituju. Peter Senge (1994) mengemukakan bahwa ke depan terjadi perubahan
dari detail complexity menjadi dynamic complexitycosmopolitan,
dan karenanya setiap pelakunya, termasuk pelaku bisnis dan politik dituntut
memiliki 4 C, yaitu concept, competence, connection, dan confidence.
yang membuat interpolasi menjadi sulit. Perubahan-perubahan terjadi sangat
mendadak dan tidak menentu. Rossabeth Moss Kanter (1994) juga menyatakan bahwa
masa depan akan didominasi oleh nilai-nilai dan pemikiran
1.Peran
Ideologi
Sejak berakhirnya perang dingin yang kental diwarnai
persaingan ideologi antara blok Barat yang memromosikan liberalisme-kapitalisme
dan blok Timur yang mempromosikan komunisme-sosialisme, tata pergaulan dunia
mengalami perubahan-perubahan yang mendasar. Beberapa kalangan mengatakan bahwa
setelah berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan bubarnya negara Uni
Soviet dan runtuhnya tembok Berlin-di akhir dekade 1980-an- dunia ini
mengakhiri periode bipolar dan memasuki periode multipolar.
Periode multipolar yang dimulai awal 1990-an yang kita
alami selama sekitar satu dekade, juga pada akhirnya disinyalir banyak pihak
terutama para pengamat politik internasional, telah berakhir setelah Amerika
Serikat di bawah pemerintahan Presiden George Bush mempromosikan doktrin unilateralisme dalam menangani masalah
internasional sebagai wujud dari konsepsi dunia unipolar yang ada di bawah
pengaruhnya.
Dapat disimpulkan bahwa era persaingan ideologis dalam
dimensi global telah berakhir. Saat ini kita belum dapat membayangkan bahwa
dalam waktu dekat akan muncul kembali persaingan ideologis yang keras yang
meliputi seluruh wilayah dunia ini. Dunia sekarang ini cenderung masuk kembali
ke arah persaingan antarbangsa dan negara, yang dimensi utamanya terletak pada
bidang ekonomi karena setiap negara sedang berjuang untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi warga bangsanya. Dalam era yang seperti ini, kedudukan
ideologi nasional suatu negara akan berperan dalam mengembangkan kemampuan
bersaing negara yang bersangkutan dengan negara lainnya.
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai
ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa
Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk
kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman
dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa
dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.
Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional
karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang
disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan
Pancasila. Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial,
budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi
pertumbuhan kesejahteraan bangsa.
2.Kesadaran
Berbangsa
Sebenarnya, proses reformasi selama enam tahun belakangan
ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk
merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun
negara Pancasila ini. Sayangnya, peluang untuk melakukan revitalisasi ideologi
kebangsaan kita dalam era reformasi ini masih kurang dimanfaatkan. Bahkan dalam
proses reformasi-selain sejumlah keberhasilan yang ada, terutama dalam bidang
politik-juga muncul ekses berupa melemahnya kesadaran hidup berbangsa.
Manifestasinya muncul dalam bentuk gerakan separatisme,
tidak diindahkannya konsensus nasional, pelaksanaan otonomi daerah yang
menyuburkan etnosentrisme dan desentralisasi korupsi, demokratisasi yang
dimanfaatkan untuk mengembangkan paham sektarian, dan munculnya
kelompok-kelompok yang memromosikan secara terbuka ideologi di luar Pancasila.
Patut disadari oleh semua warga bangsa bahwa keragaman
bangsa ini adalah berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, semangat
Bhinneka Tunggal Ika harus terus dikembangkan karena bangsa ini perlu hidup
dalam keberagaman, kesetaraan, dan harmoni. Sayangnya, belum semua warga bangsa
kita menerima keragaman sebagai berkah. Oleh karenanya, kita semua harus
menolak adanya konsepsi hegemoni mayoritas yang melindungi minoritas karena
konsep tersebut tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 terbentuk
dengan karakter utamanya mengakui pluralitas dan kesetaraan antarwarga bangsa.
Hal tersebut merupakan kesepakatan bangsa kita yang bersifat final. Oleh
karenanya, NKRI tidak dapat diubah menjadi bentuk negara yang lain dan
perubahan bentuk NKRI tidak akan difasilitasi oleh NKRI sendiri.
Cita-cita yang mendasari berdirinya NKRI yang dirumuskan founding
fathers telah membekali kita dengan aspek-aspek normatif negara bangsa
yang menganut nilai-nilai yang sangat maju dan modern. Oleh sebab itu, tugas
kita semua sebagai warga bangsa untuk mengimplementasikannya secara konkret.
NKRI yang mengakui, menghormati keragaman dan kesetaraan adalah pilihan terbaik
untuk mengantarkan masyarakat kita pada pencapaian kemajuan peradabannya.
Perlu disadari oleh semua pihak bahwa proses demokratisasi
yang sedang berlangsung ini memiliki koridor, yaitu untuk menjaga dan
melindungi keberlangsungan NKRI, yang menganut ideologi negara Pancasila yang
membina keberagaman, dan memantapkan kesetaraan. Oleh karenanya, tidak semua
hal dapat dilakukan dengan mengatasnamakan demokrasi.
Pancasila sebagaimana ideologi manapun di dunia ini, adalah
kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak ada
satu pun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup lengkap
dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap ideologi
memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan dirinya dan
tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap warga
negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses
merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh
karenanya, prestasi bangsa kita akan menentukan posisi Pancasila di tengah
percaturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Setelah
penulis berusaha menguraikan masalah dalam setiap babnya penulis dapat
mengambil kesimpulan sebagai berikut
Bahwa unsur – unsur Pancasila memang telah di miliki dan di jalankan oleh
bangsa Indonesia sejak dahulu. Oleh karena bukti – bukti sejarah sangat
beraneka ragam wujudnya maka perlu diadakan analisa yang seksama. Filsafat
Pancasila dalam tulisan ini setidak – tidaknya skami dapat menyatakan bahwa
unsur – unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri dan bukan
jiplakan dari luar. Unsur – unsur itu telah ada sebelum tanggal 17 Agustus
1945, bahkan sebelum datangnya kaum penjajah dan pernah berfungsi secara
sempurna.
B.Saran-Saran
Dalam makalah ini
penulis berkeinginan memberikan saran kepada pembaca dalam pembuatan makalah
ini penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan – kekurangan baik
dari bentuk maupun isinya.
- Penulis menyarankan kepada pembaca agar ikut peduli dalam mengetahui sejauh
mana pembaca mempelajari tentang ideologi Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa dan negara Indonesia.
- Semoga dengan karya tulis ini para pembaca dapat menambah cakrawala ilmu
pengetahuan.
Daftar Pusaka
Kaelan,
2004: Pendidikan Pancasila, (edisi kedelapan), Yogyakarta, Paradigma.
Saleh,K.Wantjik,
1978: Kitab Kumpulan Peraturan Perundang RI, Jakarta, PT.Gramedia.