Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pembuat Komitmen merupakan tokoh penting dalam pengadaan barang dan jasa, karena PPK merupakan orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. (Perpres 70 Tahun 2012). Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa.- Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak.
- Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
- Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian.
- melaksanaan kontrak dengan penyedia barang/jasa
- mengendalikan pelaksanaan kontrak
- Melaporkan pelaksanaan dan menyerahkan hasil pekerjaan.
- Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan
- Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan
- Menyimpan dan menjaga seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.






