Ideologi pancasila, tugas ISBD.


KATA PENGANTAR
              Puji dan syukur kepada Allah SWT, selamat beriring salam kepada Nabi Muhammmad SAW, keluarga, serta sahabat Beliau sekalian. Dengan hormat dan petuntuk Allah, penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “ IDEOLOGI PANCASILA SEBAGAI PEDOMAN HIDUP BANGSA INDONESIA “.
              Makalah ini dibuat oleh penulis guna memenuhi tugas Pancasilan dan Kewarganegaraan, dan semoga dapat bermanfaat kepada siapa saja yang membacanya.
              Dalam menyusun makalah ini, banyak kendala dan hambatan yang penulis alami. Penulis juga menyadari bahwa makalah ini masih banyak sekali kekurangan. Oleh karena itu, koreksi dari semua pihak sangat diharapkan, agar makalah ini sempurna. Hal ini terjadi karena keterbatasan ilmu yang penulis miliki. Namun demikian, berkat rahmat dan hidayah Allah SWT, serta berkat bantuan dari semua pihak makalah ini dapat diselesaikan.
              Pada kesempatan ini penulis juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah mengajari kami banyak hal tentang  Pancasila dan Kewarganegaraan, serta kepada semua anggota kelompok yang telah membatu penulis mencari bahan agar makalah ini dapat terwujudkan.




Bukit Indah,29 Maret 2010

              Kelompok I                                    


BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
            Pancasila adalah dasar filsafat Negara Rapublik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
            Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagi macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideology negara Pancasila. Dengan lain perkataan dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi, dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
            Berdasarkan kenyataan tersebut diatas gerakan reformasi berupaya mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini  direalisasikan melalui ketetapan sidang Istimewa MPR tahun 1998 No. XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang dipberikan kepada Presiden atas kewenangannya untuk membudidayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan objektif.

1.Perumusan Makalah
Dalam pembuatan karya tulis ini dapat penulis rumuskan sebagai berikut: pengertian filsafat Pancasila, kesatuan sial-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, Pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.

2.Tujuan Pembuatan Makalah
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Pancasila Dan kewarganegaraan dan agar dapat memahami lebih lanjut mengenai ideologi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.


3.Metode Penulisan makalah
Data yang ada dalam makalah ini diambil dari referensi yang sudah ada, baik dari buku maupun media online yang bersangkutan dengan hal yang dibahas dalam makalah ini.


4.Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bab:
            Bab I merupakan pendahuluan, yang berisi: latar belakang, perumusan masalah, tujuan pembutan makalah, metode penulisan makalah, dan sistematika penulisan.
            Bab II merupakan isi makalah yang membahas tentang ideologi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, yang berisi: pengertian filsafat Pancasila, kesatuan sial-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, Pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
            Bab III akhir dari makalah, yaitu bagian penutup yang berisi: kesimpulan, saran dan daftar pustaka.

BAB II
IDEOLOGI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA
A.Pengertian Filsafat Pancasila
            Dalam wacana ilmu pengetahuan, banyak orang memandang bahwa filsafat adalah merupakan bidang ilmu yang rumit, kompleks, dan sulit dipahami secara definisi. Namun demikian sebenarnya pendapat yang demikian ini tidak selamanya benar. Selama manusia hidup sebenarnya tidak seorang pun dapat menghindar dari kegiatan filsafat,. Dengan lain perkataan setiap orang dalam hidupnya senantiasa berfilsafat, sehingga berdasarkan kenyataan tersebut maka sebenarnya filsafat itu sangat lah mudah dipahami. Jikalau orang berpendapat bahwa dalam hidup ini materilah yang essensial dan mutlak, maka orang tersebut berfilsafat materialisme. Jikalau seseorang berpandangan bahwa kebenaran pengetahuan itu sumbernya rasio maka orang tersebut berfilsafat rasiolisme, demikian juga jikalau seseorang berpandangan bahwa dalam hidup yang terpenting adalah kenikmatan, kesenangan, dan kepuasan lahiriah maka pilihan paham ini disebut hedonisme, demikian juga kalau seseorang berpandangan bahwa hidup bermasyakat maupu bernegara yang terpenting adalah kebebasan individu, maka dia menganut induvidualisme.
Kata dan istilah filsafat didalam bahasa Arab adalah Falsafah. Secara etimologi kata falsafah berasal dari bahasa Yunani philosophia, yang terdiri atas dua suku kata yakni philen yang artinya mencari atau mencintai dan Sophia, artinya kebenaran atau kebijaksanaan.
Jadi philosophias berarti daya upaya pemikiran manusia untuk mencari kebenaran atau kebijaksanaan. Dari istilah tersebut jelas bahwa orang yang berfilsafat ialah  orang yang mencintai kebenaran atau mencari kebenaran dan bukan memiliki kebenaran.
Sumber dari filsafat yang ada didunia ini sesuai dengan istilahnya adalah manusia, dalam hal ini akal dan pikiran manusia yang sehat, yang berusaha keras dengan sungguh-sunguh mencari kebenaran dan akhirnya mendekati kebenaran. Oleh karena itu manusia adalah mahluk Tuhan, meskuipun manusia itu tinggi martabatnya, akan tetapi tidak sempurna. Maka kebanran yang dapat dicapai oleh akal pikiran manusia tidak sempurna adanya. Bila dikaji kebenaran itu relatif sifatnya, karena apa yang dianggap benar pada waktu sekarang ini, mungkin pada masa mendatang hal itu tidak benar lagi. Ini tidak berarti bahwa setiap hasil pemikran manusia itu tak ada yang benar, semuanya serba salah. Tidak !! Hasil pemikiran manusia itu kebenarannya tidak mutlak. Jadi kebenaran mutlak adalah ditangan Tuhan Yang Maha Esa. Mencari kebenaran dan dan tidak memiliki kebanaran itulah tujuan semua filsafat, akhirnya mendekati kebenaran sebagai kesungguhan. Tetapi kebenaran yang sesungguhnya atau mutlak hanya ada pada Tuhan Yang Maha Esa.
Sedangkan ajaran agama atau agama- agama samawi yang mempunyai kitab suci bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada seluruh umat  manusia untuk menjadi pedoman hidupnya  melalui wahyu dengan perantara Rasul-rasul- Nya atau utusan Tuhan.Ajaran-ajaran agama mengandung kebenaran mutlak bersifat sempurna dan lengkap isinya serta berlaku secara universal, tidak terikat ruang dan waktu. Ajaran agama lebih luas dan lengkap isinya, baik kaidah-kaidah pokok, norma-norma kebenaran, petunjuk-petunjuk secar a teknik maupun sanksi-sanksinya yang tegas dan jelas atau pahala dan dosa serta siksa tercantum didalamnya.
Dalam arti praktis, filsafat ialah alam berpikir atau alam pikiran. Berfilsafat ialah berpikir, tetapi berpikir secara mendalam, artinya berpikir sampai ke akar-akarnya dan sungguh-sungguh tentang hakikat sesuatu
Beberapa definisi Filsafat :
  1. Plato (427 SM-348 SM). Ahli Filsafat Yunani, Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli.
  2. Aristoteles (382-322 SM), murid Plato : Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, poltik dan estetika
  3. Al Farabi (870-950 M) : Filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.

1.Fungsi Filsafat

  • Filsafat sangat berguna karena dengan belajar filsafat, kita semakin mampu mengani pertanyaan-pertanyaan mendasar (makna realitas dan tanggung jawab) yang tidak terletak dalamwewenang metode ilmu khusus.
  • Berfilsafat mengajak manusia bersikap arif, berwawasan luas terhadap berbagai problem yang dihadapi. Manusia diharapkan mampu memecahkan problem tersebut dengan cara mengientifikasikannya agar jawaban-jawaban dapat diperoleh dengan mudah
  • Filsafat dapat membentuk pengalaman kehidupan secara kreatif atas dasar pandangan hidup atau ide-ide yang muncul karena keinginannya.
  • Filsafat dapat membentuk  sikap kritis seseorang dalam  menghadapi  permasalahan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan lainnya secara lebih rasional, arif dan tidak terjebak dalam fanatisme yang berlebihan
  • Kemampuan menganalisis, yaitu analisi kritis secara komprehensif dan sintesis atas berbagai permasalahan ilmiah yang dituangkan dalam suatu riset atau kajian ilmiah lainnya. Filsafat dilaksanakan dalam suatu suasana pengetahuan yang mementingkan konterol atau pengawasan. Oleh karena itu, nilai ilmu pengetahuan timbul dari fungsinya, sedangkan fungsi filsafat timbul dari nilainya.

2.Filsafat Pancasila

Untuk mengetahui secara mendalam tentang Pancasila, perlu pendekatan filosofis. Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefenisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Indonesia ( Syarbaini dalam Winarno). Untuk mendapatkan pengertian yang mendalam dan mendasar, kita harus mengetahui sila-sila yang membentuk Pancasila itu.  Berdasarkan pemikiran filsafati, Pancasila sebagai filsafat pada hakikatnya merupkan suatu nilai ( Kaelan dan Winarno). Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 Alenia IV adalah sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha ESa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam  Permusuwaratan / Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila dari Pancasila pada hakikat nya adalah satu nilai. Nilai-nilai merupakan perasan dari Pancasila tersebut adalah :
  1. Nilai Ketuhanan
  2. Nilai Kemanusiaan
  3. Nilai Persatuan
  4. Nilai Kerakyatan
  5. Nilai Keadilan
Nilai itu selanjutnya menjadi sumber nilai bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia. Apakah nilai itu sebenarnya? Secara etimologi, nilai berasal dari kata value (Inggris) yang berasal dariu kata valere (Latin) yang berarti : kuat, baik, berharga. Dengan demikian secara sederhana, nilai (value) adalah sesuatu yang berguna. Nilai bersifat abstrak, seperti sebuah ide, dalam arti tidak dapat ditangkap melalui indra, yang dapat ditangkap adalah objek yang memiliki nilai. Nilai juga mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan. Nilai bersifat normative, suatu keharusan (das sollen) yang menuntut diwujudkan dalam tingkah laku. Nilai juga menjadi pendorong/motivator hidup manusia.
Dalam filsafat Pancasila terdapat 3 (tiga) tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.
1. Nilai Dasar
Nilai yang mendasari nilai instrumental. Nilai dasar  yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-Nilai dasar sandiri dalam Pancasila adala Nilai-nilai dari sila-sila Pancasila. Nilai dasar itu mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap
2. Nilai Instrumental
Nilai sebagai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya terbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
3. Nilai Praksis
Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai Praksis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.

B.Kesatuan sila-sila sebagai suatu sistem filsafat
Kesatuan sila-sila pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila. Sebagaimana dijelaskan bahwa kesatuan sila-sila pancasila adalah bersifat hierarkhis dan mempunyai bentuk pyramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila pancasila dalam urut-urutan luas ( kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila pancasila itu dalam arti formal logis. Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat tidak hanya kesatuan yang menyangkut sila-silanya saja melainkan juga meliputi hakikat dasar dari sila-sila pancasila atau secara filosofis merupakan dasar ontologis sila-sila pancasila. Hubungan kesesuaian antara negara dengan landasan sila-sila pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat yaitu negara sebagai pendukung hubungan dan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil sebagai pokok pangkal hubungan. Landasan sila-sila pancasila yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil adalah sebagai sebab adapun negara sebagai akibat.


1.Nilai-nilai pancasila sebagai suatu sistem
            Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila pancasila pada hakikatnya merupakan satu kesatuan. Meskipun dalam urain berikut ini menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila, namun kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan sila-sila lainnya.
            Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Sila kemanusiaan yang adl dan beradap secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia asalah susunan kodrat rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi  berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
            Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradap serta mendasari dan dijiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
            Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilandidasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradap serta Persatuan Indonesia dan mendasari serta menjiwai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
            Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradap serta Persatuan Indonesia serta sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilandidasari. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusian yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

C.Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
            Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber hokum dalam Negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari segalasumber hokum secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesdaran, cita-cita hokum, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri Negara Republik Indonesia. Hal ini sebagaimna ditetapkan dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1966.
            Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Adapun Pembukaan UUD1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung Empat Pokok Pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atua penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
            Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
            Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hai ini Negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga Negara,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasrkan perdamaian abadi dan keadilan social. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
            Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.
            Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esanmenurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung artio bahwa Negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
            Hal ini dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian Negara, yang realasi berikutnya perlu diwujudkan dan dijelma lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945. Dengan poerkataan lain dalam penjabaran sila-sila Pancasila dalam peraturan perundang-undangan bukanlah secara langsung dari sila-sila Pancasila melainkan melalui pembukaan UUD 1945. Selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan serta hokum positif dibawahnya.
            Dalam pengertian seperti inilah maka sebanarnya dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia terutama dalam pelaksaan dan penyelenggaraan negara.
            Selain itu bahwa nilai-nilai pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal ini ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan kenegaraan harus didasarkan pada moral etik yang bersumber pada nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa dan menjunjung moral kemanusiaan yang beradab. Oleh karena itu, nila-nilai pancasila yang dituankan dalam pokok pikiran keempat ini merupakan suatu dasar fundamental moral dalam kehidupan kenegaraan. Konsekuensinya dalam segala ospek kehidupan negara, antara lain pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahan dan keamanan negara, politik negara serta pelaksaan demokrasi harus senantiasa berdasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan. Selain itu dasar fundamental moral yang dituangkan dari nilai-nilai Pancasila tersebut juga harus mendasari moral dalam kaitannya dengan politik luar negeri Indonesia.
            Oleh karena itu, bagi bangsa Indonesia dalam era reformasi dewasa ini seharusnya bersifat rebdah hati untuk mawas diri dalam upaya untuk memperbaiki kondisi dan nasib bangsa ini hendaklah didasarkan pada molaritas yang tertuang dalam pokok Pikiran keempat tersebut yaitu moral Ketuhanan dan Kemanusiaan agar kesengsaraan rakyat tidak semakin bertambah.

D.Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

Dunia berkembang dan berubah dengan sangat cepat, dan perubahan yang terjadi itu ikut mewarnai kehidupan bangsa kita secara fundamental. Ada beberapa penulis buku yang melalui konsep-konsepnya telah berhasil memotret realitas zaman yang sedang kita jalani ini. Di antaranya adalah Rowan Gibson (1997) yang menyatakan bahwa The road stop here. Masa di depan kita nanti akan sangat lain dari masa lalu, dan karenanya diperlukan pemahaman yang tepat tentang masa depan itu.
New time call for new organizations, dengan tantangan yang berbeda diperlukan bentuk organisasi yang berbeda, dengan ciri efisiensi yang tinggi. Where do we go next; dengan berbagai perubahan yang terjadi, setiap organisasi-termasuk organisasi negara-perlu merumuskan dengan tepat arah yang ingin dituju. Peter Senge (1994) mengemukakan bahwa ke depan terjadi perubahan dari detail complexity menjadi dynamic complexitycosmopolitan, dan karenanya setiap pelakunya, termasuk pelaku bisnis dan politik dituntut memiliki 4 C, yaitu concept, competence, connection, dan confidence. yang membuat interpolasi menjadi sulit. Perubahan-perubahan terjadi sangat mendadak dan tidak menentu. Rossabeth Moss Kanter (1994) juga menyatakan bahwa masa depan akan didominasi oleh nilai-nilai dan pemikiran

1.Peran Ideologi
Sejak berakhirnya perang dingin yang kental diwarnai persaingan ideologi antara blok Barat yang memromosikan liberalisme-kapitalisme dan blok Timur yang mempromosikan komunisme-sosialisme, tata pergaulan dunia mengalami perubahan-perubahan yang mendasar. Beberapa kalangan mengatakan bahwa setelah berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan bubarnya negara Uni Soviet dan runtuhnya tembok Berlin-di akhir dekade 1980-an- dunia ini mengakhiri periode bipolar dan memasuki periode multipolar.
Periode multipolar yang dimulai awal 1990-an yang kita alami selama sekitar satu dekade, juga pada akhirnya disinyalir banyak pihak terutama para pengamat politik internasional, telah berakhir setelah Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden George Bush mempromosikan doktrin unilateralisme dalam menangani masalah internasional sebagai wujud dari konsepsi dunia unipolar yang ada di bawah pengaruhnya.
Dapat disimpulkan bahwa era persaingan ideologis dalam dimensi global telah berakhir. Saat ini kita belum dapat membayangkan bahwa dalam waktu dekat akan muncul kembali persaingan ideologis yang keras yang meliputi seluruh wilayah dunia ini. Dunia sekarang ini cenderung masuk kembali ke arah persaingan antarbangsa dan negara, yang dimensi utamanya terletak pada bidang ekonomi karena setiap negara sedang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga bangsanya. Dalam era yang seperti ini, kedudukan ideologi nasional suatu negara akan berperan dalam mengembangkan kemampuan bersaing negara yang bersangkutan dengan negara lainnya.
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.
Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila. Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa.

2.Kesadaran Berbangsa
Sebenarnya, proses reformasi selama enam tahun belakangan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila ini. Sayangnya, peluang untuk melakukan revitalisasi ideologi kebangsaan kita dalam era reformasi ini masih kurang dimanfaatkan. Bahkan dalam proses reformasi-selain sejumlah keberhasilan yang ada, terutama dalam bidang politik-juga muncul ekses berupa melemahnya kesadaran hidup berbangsa.
Manifestasinya muncul dalam bentuk gerakan separatisme, tidak diindahkannya konsensus nasional, pelaksanaan otonomi daerah yang menyuburkan etnosentrisme dan desentralisasi korupsi, demokratisasi yang dimanfaatkan untuk mengembangkan paham sektarian, dan munculnya kelompok-kelompok yang memromosikan secara terbuka ideologi di luar Pancasila.
Patut disadari oleh semua warga bangsa bahwa keragaman bangsa ini adalah berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, semangat Bhinneka Tunggal Ika harus terus dikembangkan karena bangsa ini perlu hidup dalam keberagaman, kesetaraan, dan harmoni. Sayangnya, belum semua warga bangsa kita menerima keragaman sebagai berkah. Oleh karenanya, kita semua harus menolak adanya konsepsi hegemoni mayoritas yang melindungi minoritas karena konsep tersebut tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 terbentuk dengan karakter utamanya mengakui pluralitas dan kesetaraan antarwarga bangsa. Hal tersebut merupakan kesepakatan bangsa kita yang bersifat final. Oleh karenanya, NKRI tidak dapat diubah menjadi bentuk negara yang lain dan perubahan bentuk NKRI tidak akan difasilitasi oleh NKRI sendiri.
Cita-cita yang mendasari berdirinya NKRI yang dirumuskan founding fathers telah membekali kita dengan aspek-aspek normatif negara bangsa yang menganut nilai-nilai yang sangat maju dan modern. Oleh sebab itu, tugas kita semua sebagai warga bangsa untuk mengimplementasikannya secara konkret. NKRI yang mengakui, menghormati keragaman dan kesetaraan adalah pilihan terbaik untuk mengantarkan masyarakat kita pada pencapaian kemajuan peradabannya.
Perlu disadari oleh semua pihak bahwa proses demokratisasi yang sedang berlangsung ini memiliki koridor, yaitu untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan NKRI, yang menganut ideologi negara Pancasila yang membina keberagaman, dan memantapkan kesetaraan. Oleh karenanya, tidak semua hal dapat dilakukan dengan mengatasnamakan demokrasi.
Pancasila sebagaimana ideologi manapun di dunia ini, adalah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak ada satu pun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup lengkap dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, prestasi bangsa kita akan menentukan posisi Pancasila di tengah percaturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang.







BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
            Setelah penulis berusaha menguraikan masalah dalam setiap babnya penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut
Bahwa unsur – unsur Pancasila memang telah di miliki dan di jalankan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu. Oleh karena bukti – bukti sejarah sangat beraneka ragam wujudnya maka perlu diadakan analisa yang seksama. Filsafat Pancasila dalam tulisan ini setidak – tidaknya skami dapat menyatakan bahwa unsur – unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri dan bukan jiplakan dari luar. Unsur – unsur itu telah ada sebelum tanggal 17 Agustus 1945, bahkan sebelum datangnya kaum penjajah dan pernah berfungsi secara sempurna.


B.Saran-Saran
Dalam makalah ini penulis berkeinginan memberikan saran kepada pembaca dalam pembuatan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan – kekurangan baik dari bentuk maupun isinya.
- Penulis menyarankan kepada pembaca agar ikut peduli dalam mengetahui sejauh mana pembaca mempelajari tentang ideologi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia.
- Semoga dengan karya tulis ini para pembaca dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan.






Daftar Pusaka
Kaelan, 2004: Pendidikan Pancasila, (edisi kedelapan), Yogyakarta, Paradigma.
Saleh,K.Wantjik, 1978: Kitab Kumpulan Peraturan Perundang RI, Jakarta, PT.Gramedia.

0 komentar:

Posting Komentar