Perhitungan Kubikasi Rancangan Geometrik Jalan Raya

Berikut cara memperhitungkan KUBIKASI rancangan geometrik jalan raya, dan disini hanya saya jelaskan sepintas saja, dan satu sample gambar saja :)

Gambar Bendung

Gambar bendung.

Pemasangan Bouwplank

Ilmu teknik sipil – Bouwplank (papan bangunan) berfungsi untuk mendapatkan titik-titik bangunan yang diperlukan sesuai dengan hasil pengukuran:

Format Surat Teguran Keterlambatan Proyek/Pekerjaan

Format Surat Teguran Keterlambatan Proyek/Pekerjaan

Beton Serat

Beton serat adalah beton yang cara pembuatannya ditambah serat[1]. Tujuan penambahan serat tersebut adalah untuk meningkatkan kekuatan tarik beton, sehingga beton tahan terhadap gaya tarik akibat, cuaca, iklim dan temperatur yang biasanya terjadi pada beton dengan permukaannya yang luas.

Tampilkan postingan dengan label SPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPK. Tampilkan semua postingan

Contoh Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)

     LOGO DINAS TERKAIT

----------------------------------------------

                                                                                

                                                           Banda Aceh, (tanggal, disesuaikan)

         Nomor      : …./…./…./2017 (disesuaikan)
         Lampiran : -

         Kepada Yth,
         Direktur PT.CV. ....................... (nama perusahaan)
         di  -
                Banda Aceh.

     Perihal     :  Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk Pelaksanaan (nama paket pekerjaan)

         Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara Nomor : (diseusikan dengan surat yang masuk dari perusahaan) tanggal (disesuaikan) perihal penawaran biaya pekerjaan (nama paket pekerjaan) dengan nilai penawaran setelah negosiasi adalah sebesar Rp ………………..,- (Terbilang) kami nyatakan diterima/disetujui.
        
         Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan untuk menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ ini. Kegagalan anda untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran anda, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 54  Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahan-perubahannya.


Atas Nama Pemerintah Kota Banda Aceh,
PENGGUNA ANGGARAN (PA)
(nama instansi/dinas terkait)
                       



(nama PA/KPA)
Nip. ……………………………….


         Tembusan Yth. :
1.    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (diseuaikan)
2.    Pejabat Pengadaan Barang/Jasa/Kontruksi dan Jasa Lainnya;
3.    Pertinggal-------------------------------------------------------------------------------------


Contoh Pakta Integritas

PAKTA INTEGRITAS



Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
(nama direktur)
No.Identitas
:
(biasanya nomor KTP)
Jabatan
:
Direktur
Bertindak untuk
dan atas nama
:
(nama perusahaan)

dalam rangka pekerjaan (nama paket pekerjaan) pada (instansi pemilik pekerjaan/dinas terkait)  dengan ini menyatakan bahwa:


  1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
  2. akan melaporkan kepada APIP Inspektorat Kota Banda Aceh  dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini;
  3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima  sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.  






Tempat, tanggal, bulan, tahun
(nama perusahaan)

                                 (materai 6000)

(nama direktur)

Direktur

STANDAR KETENTUAN DAN SYARAT UMUM SURAT PERINTAH KERJA (SPK)

1. PENYEDIA JASA MANDIRI
SPK ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan hubungan hukum antara Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Kegiatan (Nama Kegiatan) dan Direktur (Penyedia Jasa/Kontraktor) sebagai penyedia jasa pekerjaan konstruksi paket (Nama Paket Pekerjaan) seperti hubungan hukum antara majikan dan buruh atau antara prinsipal dan agen. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh terhadap personilnya.

2. HAK KEPEMILIKAN
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang  berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang. Jika diminta oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang maka penyedia jasa berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang  sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang tetap pada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang  pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia jasa. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia jasa dengan penegecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.

3. CACAT MUTU
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia jasa dan memberitahukan secara tertulis penyedia jasa atas setiap cacat mutu yang ditemukan. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dapat memerintahkan penyedia jasa untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang  mengandung cacat mutu. Penyedia jasa bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan setelah serah terima hasil pekerjaan. 

4. PEMUTUSAN 
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dapat memutuskan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis kepada penyedia jasa.

Jika SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dan pemutusan tersebut akibat Keadaan Kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian penyedia jasa maka penyedia jasa berhak atas pembayaran pekerjaan secara pro rata sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dapat diterima oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.

5. PENANGGUNGAN
Penyedia jasa berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang) sehubungan dengan klaim atas kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia  jasa, dan/atau cidera tubuh, sakit atau kematian personil penyedia jasa, dan/atau kehilangan atau kerusakan harta benda, serta cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari pelaksanaan SPK, terlepas dari bagaimana, kapan, atau di mana kerugian tersebut terjadi.

6. PERPAJAKAN 
Penyedia jasa berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai SPK.

7. HUKUM YANG BERLAKU 
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.

8. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan penyedia jasa berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan.  Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.

9. ADENDUM
SPK ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis serta berlaku jika disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan penyedia jasa.

10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK 
Penyedia jasa dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia jasa, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.

11. PENGENDALIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam hal Pengendalian atas penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pekerjaan, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa, Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (Kegiatan Terkait), termasuk persetujuan atas pembayaran yang diajukan oleh penyedia jasa.

12. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI 
Penyedia jasa  menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia jasa menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.

Note: Standart ini bisa saja berubah, tergantung dari jenis pekerjaan dan isi kesepakatan.