Perhitungan Kubikasi Rancangan Geometrik Jalan Raya

Berikut cara memperhitungkan KUBIKASI rancangan geometrik jalan raya, dan disini hanya saya jelaskan sepintas saja, dan satu sample gambar saja :)

Gambar Bendung

Gambar bendung.

Pemasangan Bouwplank

Ilmu teknik sipil – Bouwplank (papan bangunan) berfungsi untuk mendapatkan titik-titik bangunan yang diperlukan sesuai dengan hasil pengukuran:

Format Surat Teguran Keterlambatan Proyek/Pekerjaan

Format Surat Teguran Keterlambatan Proyek/Pekerjaan

Beton Serat

Beton serat adalah beton yang cara pembuatannya ditambah serat[1]. Tujuan penambahan serat tersebut adalah untuk meningkatkan kekuatan tarik beton, sehingga beton tahan terhadap gaya tarik akibat, cuaca, iklim dan temperatur yang biasanya terjadi pada beton dengan permukaannya yang luas.

Tampilkan postingan dengan label Contoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contoh. Tampilkan semua postingan

Pelaksanaan dan Laporan Kegiatan Lapangan


Program Pelaksanaan

        Penyedia jasa harus melaksanakan program dan jadual pelaksanaan sesuai dengan syarat-syarat dokumen lelang dengan menggunakan bar chart dan kurva S. Aktifitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan sementara dan tetap.


Laporan Bulanan Kemajuan Pelaksanaan

        Setiap bulannya kontraktor harus membuat dua kali laporan yaitu pada pertengahan bulan dan akhir bulan, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan. Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut:

  • Persentase kemajuan pekerjaan bedasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan laporan dan persentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya.
  • Persentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase rencana pekerjaan harus sesuai dengan yang dicapai pada laporan
  • Rencana kegiatan untuk bulan berikutnya.

Laporan Harian

    Kontraktor harus membuat laporan harian atas setiap kegiatan yang dilaksanakan, persiapan pekerjaan dan peralatan serta data-data lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.


Foto Kemajuan Pekerjaan

        Penyedia jasa harus menyerahkan photo kemajuan pekerjaan kepada direksi pekerjaan mengenai kemajuan pekerjaan pada lokasi pekerjaan selama masa kontrak. Foto diambil pada waktu:

  • Sebelum pekerjaan dimulai atau pada waktu pemasangan bouwplank
  • Kemajuan pekerjaan mencapai 50 % (sedang dilaksanakan)
  • Kemajuan pelaksanaan 100 %
  • Selesai masa pemeliharaan


Note: Format laporan disesuaikan dengan devisi pekerjaan dan jenis pekerjaan

SPESIFIKASI TEKNIS (BAHAN - BAHAN UMUM) - AGREGAT

 PASIR, AGREGAT DAN BAHAN-BAHAN PERKUATAN


1. Agregat Halus (Pasir)

Sesuai  dengan  ketentuan  type  dan  jenis  pasir  yang  dibutuhkan  dalam  pekerjaan konstruksi, adalah : Pasir alam (natural sand), dimana pasir diambil dari sungai-sungai ataupun pasir yang didapat dari lain sumber, dan ini semua harus disetujui oleh direksi pekerjaan.

Deposit pasir alam harus dibersihkan dari vegetasi, bahan-bahan lain yang mengotori dan yang dapat menjadikan kualitas pasir menjadi jelek.

(Penejalasan ini bisa diambil dari berbagai sumber)


2. Agegrat Kasar (Kerikil)

Agregat  kasar  harus  didapat  dari  sumber-sumber  yang  telah  disetujui  oleh direksi pekerjaan yang terdiri dari kerikil, batu gunung atau campuran dari keduanya.Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bahan-bahan lunak.

Agregat kasar harus dengan gradasi yang baik dengan ukuran butir 5 mm – 50 mm.

(Penejalasan ini bisa diambil dari berbagai sumber)


3. Bahan-bahan Perkuatan atau Batu

Batu diperoleh dari suatu tempat pengambilan yang telah disetujui direksi pekerjaan. Batu-batu yang dipakai adalah batu kali (boulder) atau batu gunung.

Batu yang akan dipakai untuk beberapa keperluan dalam pekerjaan ini haruslah batu pecah (belah) yang ukurannya disesuaikan dengan keperluan atau gambar kerja.

Batu yang digunakan untuk konstruksi talud, batu pelindung (armor rock) harus dari batu yang bersifat keras, Specific Gravity *Gs) 2,5 Ton/m3, tidak menunjukkan tanda lapuk,  bentuk  persegi  panjang  tak  beraturan,  bergradasi  baik,  dengan  ukuran  sesuai dengan persyaratan, berupa batu belah  yang berasal dari batu kali atau batu gunung. Batu yang tidak bersudut sama sekali tidak diperbolehkan untuk dipakai.

Untuk  konstruksi  pesangan  batu  kosong,  bentuk  batu  sedemikian  rupa  mengingat pasangannya  tidak  menggunakan  perekat,  sehingga  celah-celah  kosong  dapat  dan harus  diisi  dengan  batu  yang  berukuran  lebih  kecil,  dan  disesuaikan  dengan  gambar desain atau gambar kerja.

Batu untuk pasangan harus dibentuk/dibuat dengan ukuran seperti pada  gambar atau sesuai dengan perintah Direksi.

Note: Ini hanya contoh, spesifikasi teknis bisa saja berbeda, karena disusun oleh Panitia Pengadaan sesuai dengan referensi yang dipunya.

Contoh Surat Permohonan Uang Muka

 

 KOP PERUSAHAAN 

Contoh Surat Perjanjian Sewa Peralatan Konstruksi

 KOP SURAT PERUSAHAAN PENYEWA ALAT


Contoh Surat Pengantar Lelang

KOP SURAT SKPD

Contoh Pre Contructions Risk Assesment (PCRA) Rumah Sakit

    Dokumen Pre Contructions Risk Assesment (PCRA) bukan hal asing lagi bagi Kontraktor/Rekanan/Penyedia Jasa Konstruksi yang pernah bekerja di lingkungan Rumah Sakit. Karena ini merupakan syarat wajib yang harus disetujui oleh pihak penyedia jasa dan Rumah Sakit, agar setiap pekerjaan kedepan benar-benar aman dan terkendali dalam hal K3. Berikut salah satu contoh form PCRA salah satu Rumah Sakit.

Di atas formnya, biasanya tertulis seperti dibawah ini:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN GEDUNG BARU 
DI RSUD ......... (diisi sesuai nama rumah sakit) 
DALAM MEMATUHI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3RS) 
SERTA PENCEGAHAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)

Sedangkan untuk formnya, seperti dalam Tabel di bawah ini: 

Lokasi konstruksi:

Tanggal mulai proyek:

Koordinator Proyek:

Perkiraan durasi:

Pekerjaan konstruksi:

Tanggal kadaluarsa:

Supervisor:

Telephone:

YA

TIDAK

AKTIVITAS KONSTRUKSI

YA

TIDAK

KELOMPOK BERISIKO

 

 

TIPE A: Inspeksi, aktifitas non invasif

 

 

Kelompok 1: Risiko rendah

 

 

TIPE B: Skala kecil, durasi pendek, tingkat sedang – tinggi

 

 

Kelompok 2: Risiko sedang

 

 

TIPE C: Kegiatan yang menghasilkan debu tingkat sedang sampai tinggi, membutuhkan waktu penyelesaian lebih dari 1 shift.

 

 

Kelompok 3: Risiko tinggi

 

 

TIPE D: Kegiatan konstruksi level tinggi. Membutuhkan waktu penyelesaian yang panjang.

 

 

Kelompok 4: Risiko sangat tinggi

 

 

1.     Terdapat pagar pembatas proyek dengan area perawatan di RS. Pagar dipasang setinggi 2M dengan bahan tahan lama

 

 

2.     Terdapat rambu-rambu berupa papan nama proyek, symbol, tanda larangan merokok,

 

 

3.     Lokasi proyek minimal mempunyai 2 akses utama jalan keluar yang mudah teridentifikasi sebagai jalur evakuasi dan pintu keluar masuk area proyek

 

 

4.     Terdapat akses pasien sementara yang memadai selama proses konstruksi berlangsung

 

 

5.     Area proyek harus menerapkan 5 R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin)

 

 

6.     Terdapat akses pasien sementara yang memadai selama proses kontruksi berlangsung

 

 

7.     Terdapat kamar mandi semntara untuk pekerja proyek

 

 

8.     Pekerjaan kontruksi dapat teridentifikasi (ID Card/Seragam) dan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dan disediakan oleh kontraktor pelaksana

 

 

9.     APD yang digunakan dilokasi proyek minimal helm proyek, Earplug, sepatu safety dan sarung tangan

 

 

10.  Kontraktor menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) yang siap digunakan dilokasi proyek

 

 

11.  Kontraktor menyediakan kotak P3K yang memadai dan siap digunakan (minimal tersedia perban steril, iodine, antiseptic, plester, gunting)

 

 

12.  Proyek diharapkan memiliki kegiatan rapat rutin dan safety talk/briefing untuk pekerja

 

 

13.  Kontraktor memastikan keamanan sumber listrik yang digunakan dalam proses konstruksi

 

 

14.  Area RS bebas dari asap rokok dan api

 

 

15.  Pengukuran fisik pada area proyek dan lingkungan sekitar proyek sesuai dengan persyaratan:

a.     Kebisingan melebihi nilai ambang batas (NAB :85 dB)

b.    Getaran alat kerja yang kotak langsung maupun tidak langsung pada lengan dan tangan pekerja tidak melebihi 4mg/det²

c.     Getaran yang kontak langsung maupun tidak langsung pada seluruh tubuh tidak melebihi 0,5 m/det²

d.    Kandungan debu maksimal didalam udara area lokasi proyek dan lingkungan sekitarnya tidak melebihi 0,5 mg/m²

 

 

16.  Pada proyek yang menggunakan B3 (bahan berbahaya dan beracun) harus melakukan pengelolaan B3 sesuai dengan standard prosedur operasional sebagai berikut :

a.     Tempat penyimpanan B3 harus terpisah dari bahan lain dan dirancang sesuai karakteristik B3

b.    Tempat penyimpanan B3 wajib dilengkapi system tanggap darurat.

c.     B3 yang disimpang harus memiliki MSDS (material safety data sheet)

d.    B3 yang disimpan dapat diidentifikasi jenis dan karakteristiknya

e.     Apalagi kegiatan proyek memiliki limbah B3, maka tempat pembuangannya harus terpisah dari limbah lain dan berkoordinasi dengan sanitasi

f.     Apalagi proyek menggunakan B3 atau menghasilkan limbah B3 wajib melapor ke Komite K3RS

 

 

17.  Kontraktor pelaksana melakukan sosialisasi pada seluruh proyek mengenai:

a.     prosedur evaluasi pada saat terjadi bencana

b.    lokasi APAR

c.     lokasi  titik kumpul aman

d.    prosedur penanggulangan kebakaran

e.     kode-kode emergensi yang diterapkan RS :

·         code Red           : Kebakaran

·         code blue          : Henti Jatung

·         code Pink          : Peculikan Bayi

·         code Black        : Ancaman Bom 

·         code Green      : Bencana

 

 

18.  Setiap pintu harus mengarah/mengayun keluar

 

 

19.  Bangunan dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran seperti alarm, smoke detector, hydran dan sprinkler.

 

 

20.  Kontraktor wajib melaporkan kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja kepada komite K3RS

KELAS I

1.     Lakukan pekerjaan konstruksi dengan metode debu minimal.

2.     Segera mengganti plafon yang digunakan untuk  pemeriksaan visual


3.    Pembongkaran minor  untuk perombakan ulang

KELAS II

1.     Menyediakan sarana aktif (peralatan lengkap) untuk mencegah penyebaran debu ke udara.

2.     Memberikan kabut air pada permukaan kerja untuk mengendalikan debu saat proses pemotongan.

3.     Menyegel pintu yang tidak terpakai dengan lakban.

4.     Menutup ventilasi udara.

5.     Bersihkan permukaan kerja dengan pembersih/disinfektan.

6.      Letakkan limbah kontruksi dalam wadah yang tertutup rapat sebelum dibuang.

7.      Lakukan pengepelan basah dan/atau vakum dengan HEPA filter  sebelum meninggalkan area kerja.

8.      Letakkan dust mat (keset debu) di pintu masuk dan keluar area kerja.

9.      Isolasi sistem HVAC di daerah di mana pekerjaan sedang dilakukan, rapikan kembali setelah pekerjaan selesai.





KELAS III

1.     Memperoleh perizinan dari KPPI sebelum kegiatan konstruksi dimulai

2.     Mengisolasi sistem HVAC di area kerja untuk mencegah kontaminasi pada sistem saluran.

3.     Siapkan pembatas area kerja atau terapkan metode kontrol kubus (menutup area kerja dengan plastik dan menyegel dengan vakum HEPA untuk menyedot debu keluar) sebelum konstruksi dimulai.

4.     Menjaga tekanan udara negatif dalam area kerja dengan menggunakan unit penyaringan udara HEPA.

5.     Pembatas area kerja harus tetap dipasang sampai proyek selesai diperiksa oleh Komite K3, KPPI, dan dilakukan pembersihan oleh petugas kebersihan.

6.     Vakum area kerja dengan penyaring HEPA.

7.     Lakukan pengepelan basah dengan pembersih/disinfektan

8.     Lakukan pembongkaran bahan-bahan pembatas area kerja dengan hati-hati untuk meminimalkan penyebaran kotoran dan puing-puing konstruksi.

9.     Letakkan limbah kontruksi dalam wadah yang tertutup rapat sebelum dibuang.

10.  Tutup wadah atau gerobak transportasi limbah.

11.  Setelah pekerjaan selesai, rapikan kembali sistem HVAC.













KELAS IV

1.     Memperoleh perizinan dari KPPI sebelum kegiatan konstruksi dimulai

2.     Mengisolasi sistem HVAC di area kerja untuk mencegah kontaminasi sistem saluran.

3.     Siapkan pembatas area kerja atau terapkan metode kontrol kubus (menutup area kerja dengan plastik dan menyegel dengan vakum HEPA untuk menyedot debu keluar) sebelum konstruksi dimulai.

4.     Menjaga tekanan udara negatif dalam tempat kerja dengan menggunakan unit penyaringan udara HEPA.

5.     Menyegel lubang, pipa, dan saluran.

6.     Membuat anteroom dan mewajibkan semua personel untuk melewati ruangan ini sehingga mereka dapat disedot menggunakan vacuum cleaner HEPA sebelum meninggalkan tempat kerja atau mereka bisa memakai pakaian kerja yang lepas setiap kali mereka meninggalkan tempat kerja.

7.     Semua personil yang memasuki area kerja diwajibkan untuk memakai penutup sepatu. Sepatu harus diganti setiap kali keluar dari area kerja.Pembatas area kerja harus tetap dipasang sampai proyek selesai diperiksa oleh Komite K3, KPPI, dan dilakukan pembersihan oleh petugas kebersihan.

8.     Vakum area kerja dengan penyaring HEPA.

9.     Lakukan pengepelan basah dengan pembersih/disinfektan.

10.  Lakukan pembongkaran bahan-bahan pembatas area kerja dengan hati-hati untuk meminimalkan penyebaran kotoran dan puing-puing konstruksi.

11.  Letakkan limbah kontruksi dalam wadah yang tertutup rapat sebelum dibuang.

12.  Tutup wadah atau gerobak transportasi limbah.

13.  Setelah pekerjaan selesai, rapikan kembali sistem HVAC.












Berikut dokumen ini akan ditandatangani oleh 4 (empat) orang, yaitu:
1. Ketua Komite K3RS
2. Ketua Komite PPI
3. Direktur Rumah Sakit
4. Penyedia Jasa Kontruksi.