PAKTA INTEGRITAS
Nama
|
:
|
(nama direktur)
|
No.Identitas
|
:
|
(biasanya
nomor KTP)
|
Jabatan
|
:
|
Direktur
|
Bertindak untuk
dan atas nama
|
:
|
(nama
perusahaan)
|
- tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
- akan melaporkan kepada APIP Inspektorat Kota Banda Aceh dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini;
- akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.






