K3 Pekerjaan Tanah


Undang-undang K3
1.      Undang-undang no. 1 tahun 1970
2.      Pasal 1 tentang istilah-istilah dalam keselamatan kerja
3.      Pasal 2 tentang ruang lingkup dalam keselamatan kerja
4.      Pasal 3 dan pasal 4 tentang syarat-syarat keselamatan keja
5.      Pasal 5,6,7,8,9 tentang pengawasan dalam keselamatan kerja
6.      Pasal 10 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja
7.      Pasal 11 tentang kecelakaan dalam tempat kerja
8.      Pasal 12 tentang kewajiban dan hak tenaga kerja
9.      Pasal 13 tentang kewajiban memasuki  tempat kerja
10. Pasal 14 tentang kewajiban pengurus K3
11. Pasal 15,16,17,18 tentang ketentuan-ketentuan penutup

Standar K3
1.      Pakaian kerja yang digunakan tidak seperti pakaian karyawan kantor
2.      Sepatu kerja yang dipakai terbuat dari sol yang tebal supaya bebas berjalan dimana-mana tanpa terluka
3.      Menggunakan kacamata pada saat mengelas
4.      Menggunakan sarung tangan
5.      Menggunakan helm sebagai pelindung kepala
6.      Sabuk pengaman digunakan untuk menghindari kecelakaan pada saat bekerja. Contohnya : kegiatan erection baja pada bangunan tower
7.      Penutup telinga digunakan untuk melindungi telinga dari bunyi-bunyi yang dikeluarkan oleh mesin
8.      Masker digunakan sebagai pelindung pernapasan
9.      Tangga digunakan untuk memanjat
Karakteristik kegiatan proyek konstruksi
1.      Bersifat sangat kompleks,multi disiplin ilmu dan gaya seni arsitektur
2.      Mengakibatkan banyak tenaga kerja kasar dan berpendidikan relatif rendah
3.      Masa kerja terbatas
4.      Intensitas kerja yang tinggi
5.      Menggunakan peralatan kerja beragam dan berpotensi bahaya
Siklus kegiatan konstruksi
·         PRA KONSTRUKSI
·         KONSTRUKSI
·         PASCA KONSTRUKSI
·         OPERASIONAL
·         PEMBONGKARAN
Pihak-pihak Yang Memiliki Peran Dalam Pemenuhan Syarat K3
·         PEMILIK
·         KONSULTAN
·         KONTRAKTOR
·         PENGELOLA
Sasaran K3
Untuk menjamin dan meningkatkan keamanan total dari ancaman Resiko bahaya yaitu dengan cara
·         —Life Safety
·         —Property Safety
·         —Environmental Safety
Mengingat kegiatan konstruksi yang sangat kompleks, karenanya untuk mencapai sasaran K3 dibutuhkan SISTEM MANAJEMEN KONSTRUKSI YANG TERINTEGRASI.
Permasalahan yang ada
Masalah Keselamatan dan kesehatan krja (K3) konstruksi secara umum di indonesia masih terabaikan karena :
·         Rendahnya kesadaran masyarakat akan masalah keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi
·         Pemahaman dan ketaatan terhadap ketentuan K3 masih kurang
·         Kelalaian pelaksana dan lemahnya pengawasan
·         Rendahnya tingkat penegakan hukum oleh pemerintah
·         Masih adanya anggapan bahwa program K3 hanya akan menjadi tambahan beban biaya perusahaan
·         Tidak dilibatkannya tenaga ahli/tenaga trampil di bidang konstruksi maupun ahli K3 dalam pelaksanaan konstruksi
·         Belum adanya komitmen dari manajemen puncak di setiap kegiatan/pelaksanaan konstruksi, sehingga SMK3 konstruksi tidak diterapkan dengan sepenuhnya.
Potensi Sumber Bahaya
a. Pekerja tertimbun longsoran
·         —Kondisi tanah : geologis, topografis, jenis tanah,lereng galian
·         —Pengaruh air : air tanah, air permukaan, sumber air, piping, dll
·         —Alat berat/kendaraan yang digunakan : beban, getaran
b. Pekerja tenggelam/ terkena banjir
c. Pekerja terkena sengatan aliran listrik
d. Pekerja menghirup gas beracun
e. Pekerja menghirup debu/kotoran
f. Pekerja tertimpa alat kerja/material
g. Pekerja terjatuh ke dalam galian
Jenis Tanah
Jenis tanah umumnya dibedakan seperti :
·         —Tanah lempung basah, tanah lempung kering
·         —Tanah cadas
·         —Tanah pasir basah
·         —Tanah kerikil
·         —Tanah lumpur
—Sedangkan jenis tanah di berbagai daerah di Indonesia di antaranya dengan komposisi yang mempunyai kedalaman umumnya :
·         Lempung lembek, abu-abu muda : 0-2 m
·         Lempung lembek, abu-abu kuning : 2-3 m
·         Lempung agak keras,coklat kemerahan : 3-7 m
·         Lempung keras, abu-abu tua : 7-10 m
·         Pasir batu : 10-11 m
·         Pasir sedang padat : 11-12 m
Persyaratan umum pekerjaan galian tanah
1. Untuk tempat kerja di bawah tanah, setiap pergantian shift kerja lakukan pemeriksaan. Lakukan pemeriksaan seminggu sekali untuk :
·         —Mesin-mesin
·         —Peralatan
·         —Penyangga
·         —Jalan keluar dll
2. Daerah kerja di bawah tanah yang berbahaya harus dipagari
3. Buat sistem komunikasi (sambungan telepon)
4. Gunakan APD (pakaian water proof, sepatu boot)
5. Semua yang masuk terowongan harus dicatat dan diidentifikasi
6. Buat ventilasi udara
7. Alat kerja
·         —Alat ringan seperti : cangkul, blencong, sekop,ganco,dll
·         —Alat berat seperti : buldozer, loader, alat bor/ drill, dump truck, dll
8. —Tingkat potensi bahaya yang berbeda-beda. —Untuk hal ini dibutuhkan tenaga operator yang terdidik dan terlatih dalam bidang K3
9. —Pengamanan dalam pekerjaan galian
·         Dinding pnahan, perancah dan tenaga kerja
·         Pagar pengaman
·         Sirkulasi udara yang cukup
·         Penerangan yang cukup
·         Sarana komunikasi
Persyaratan rencana penggalian
Lakukan penelitian terhadap
·         —Keadaan tanah
·         —Air tanah
·         —Jaringan utilitas di bawah tanah (listrik, air, gas)
·         —Tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya tertimbun tanah
·         —Lampu dan rambu-rambu dipasang untuk mencegah orang terjatuh
·         —Saat melakukan pekerjaan yang menggunakan tenaga listrik, lingkungan pekerjaan harus kering dan bersih
K3 pekerjaan tanah – sumuran
·         Ventilasi udara,perhatikan ventilasi udara pekerja yang bekerja di ruang bawah tanah
·         Alat komunikasi, perhatikan alat komunikasi pekerja di dalam ruang bawah tanah
·         Fasilitas keselamatan kerja
·         Perhatikan fasilitas kerja dan alat pelindung diri untuk bekerja di ruang bawah tanah
Hal-hal yang harus diperhatikan pada pekerjaan sumuran
·         Ventilasi udara
·         Kebutuhan O2
·         Alat komunikasi
·         Identifikasi gas beracun
·         Pemadam kebakaran
·         Antisipasi keadaan darurat

0 komentar:

Posting Komentar