Surat Pemberitahuan Pemberlakuan Denda (Keterlambatan Pekerjaan)


KOP DINAS


----------------






Nomor                    : .../..../.../2017                                        Tmpt, Tgl, Bln, Thn
Sifat             : Penting
Lampiran       : 1 (Satu) Lembar

Kepada Yth,
Direktur PT./CV. .......
Di –
       Tempat

Perihal :     Pemberitahuan pemberlakuan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan (Nama Paket Pekerjaan)
 

Dengan hormat,
1.  Sehubungan dengan telah berakhirnya masa pelaksanaan Kontrak paket pekerjaan (Nama Paket Pekerjaan) sumber dana APBA tahun anggaran 2017, Kontrak nomor …………………… tanggal ……………….. yang dilaksanakan oleh (Nama Perusahaan), pada tanggal ……………….. (tanggal berakhir kontrak sesuai dengan SPMK), maka dengan ini dapat kami sampaikan sebagai berikut:
a.     Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) pasal 9 tentang hak dan kewajiban Penyedia, yaitu menerima sanksi denda setiap hari keterlambatan penyelesaian sesuai ketentuan; (Pasal disesuaikan kontrak Pekerjaan)
b.     Sesuai dengan Dokumen Kontrak Bab XI Syarat syarat Khusus Kontrak poin P : Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) untuk setiap hari keterlambatan dari bagian kontrak yang belum dikerjakan. (Pasal disesuaikan kontrak Pekerjaan)

2.  Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini terhitung sejak tanggal ..................... perusahaan saudara akan dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari harga bagian Kontrak yang belum dikerjakan per hari keterlambatan sampai dengan saudara menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan Kontrak dengan maksimum 49 (empat puluh sembilan) hari kalender jangka waktu penyelesaian. Denda keterlambatan tersebut harus disetorkan melalui (Nama Bank) ke no. Rek ………………….. atas nama Gubernur ………./PAD.

3.  Jika dalam waktu 49 (empat puluh sembilan) hari kalender tersebut saudara tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut maka akan dilakukan tindakan pemutusan Kontrak, dikenakan denda dan Jaminan Pelaksanaan akan dicairkan serta Perusahaan saudara akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (Black List);

4.  Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang
Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan
Dinas Bina Marga ………..




(nama KPA)
Pembina

NIP. .............................

Tembusan :
1.   Kepala Dinas Bina Marga ......
2.   PPTK Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah............
3.   Pertinggal.

0 komentar:

Posting Komentar