KOP DINAS
----------------
Nomor :
.../..../.../2017 Tmpt, Tgl,
Bln, Thn
Sifat :
Penting
Lampiran : 1
(Satu) Lembar
Kepada Yth,
Direktur
PT./CV. .......
Di –
Tempat
Perihal : Pemberitahuan
pemberlakuan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan (Nama
Paket Pekerjaan)
Dengan hormat,
1. Sehubungan dengan telah berakhirnya masa pelaksanaan
Kontrak paket pekerjaan (Nama
Paket Pekerjaan) sumber dana APBA tahun
anggaran 2017, Kontrak nomor …………………… tanggal ……………….. yang dilaksanakan oleh (Nama Perusahaan), pada tanggal ……………….. (tanggal berakhir kontrak
sesuai dengan SPMK), maka dengan ini dapat kami sampaikan sebagai berikut:
a.
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) pasal 9
tentang hak dan kewajiban Penyedia, yaitu menerima sanksi denda setiap hari
keterlambatan penyelesaian sesuai ketentuan; (Pasal disesuaikan kontrak Pekerjaan)
b.
Sesuai dengan Dokumen Kontrak Bab XI Syarat syarat Khusus
Kontrak poin P : Untuk
pekerjaan ini besar denda keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) untuk
setiap hari keterlambatan dari bagian
kontrak yang belum dikerjakan.
(Pasal disesuaikan kontrak
Pekerjaan)
2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini
terhitung sejak tanggal ..................... perusahaan saudara akan dikenakan
denda sebesar 1/1000 (satu per
seribu) dari harga bagian Kontrak yang belum dikerjakan per hari keterlambatan
sampai dengan saudara menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan Kontrak
dengan maksimum 49 (empat puluh sembilan) hari kalender jangka waktu
penyelesaian. Denda keterlambatan tersebut harus disetorkan melalui (Nama Bank) ke no. Rek ………………….. atas nama Gubernur
………./PAD.
3. Jika dalam waktu 49 (empat puluh sembilan) hari kalender tersebut saudara tidak juga dapat
menyelesaikan pekerjaan tersebut maka akan dilakukan tindakan pemutusan
Kontrak, dikenakan denda dan Jaminan Pelaksanaan akan dicairkan serta
Perusahaan saudara akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (Black List);
4. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya
kami ucapkan terima kasih
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Barang
Kegiatan Pembangunan Jalan dan
Jembatan
Dinas Bina Marga ………..
(nama KPA)
Pembina
NIP.
.............................
Tembusan :
1. Kepala Dinas
Bina Marga ......
2. PPTK Pembangunan
Jalan dan Jembatan Wilayah............
3. Pertinggal.
0 komentar:
Posting Komentar