KOP SURAT PERUSAHAAN PENYEWA ALAT
SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN
Nomor : (sesuai format perusahaan tersebut)
ANTARA
PT. / CV. ........................
DAN
PT. / CV. ......................
Pada hari ini Selasa tanggal Tujuh bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (07-06-2022), yang bertanda tangan di bawah ini: (waktu dalam perjanjian disesuaikan pada saat perjanjian dibuat)
Nama : -
Jabatan : Direktur
Utama
Alamat : (diisi alamat perusahaan)
Bertindak untuk dan atas nama PT. /CV. ........., selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : -
Jabatan : -
Alamat :
Bertindak
untuk dan atas nama PT. /CV. .............., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengadakan Perjanjian Sewa berupa:
Untuk
selanjutnya disebut sebagai PERALATAN.
Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima
berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal - pasal
berikut.
Pasal 1
PENERIMAAN PERALATAN
PIHAK
KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK PERTAMA dalam
kondisi baik.
Pasal 2
NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN
Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket (nama paket pekerjaan yang diikuti oleh pihak yang ingin menyewa alat).
Pasal 3
JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN
Jangka
waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya Paket
Pekerjaan (nama paket pekerjaan yang diikuti oleh pihak yang ingin menyewa alat) terhitung setelah PIHAK KEDUA
dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi
Tugas.
Pasal 4
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
1).
Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya
kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.
2).
Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang
dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA
Pasal 5
PEMBATALAN
1).
Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut-
turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan
teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA
dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
2).
Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal
dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti
kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah
termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
3).
Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas
kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik
yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.
4). Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan (nama paket pekerjaan yang diikuti oleh pihak yang ingin menyewa alat).
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
1).
PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan
akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA.
2).
PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik
sesuai dengan kebutuhan.
3).
PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan
atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis
dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran,
gempa bumi, dan lainnya.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
1).
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan alat yang disewanya.
2).
PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengalihkan tanggung jawab terhadap
PERALATAN kepada pihak lain dalam bentuk dan cara apapun, baik sebagian maupun
seluruhnya.
Pasal 8
LAIN-LAIN
Hal-
hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan
mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. /CV. ........... PT. /CV. ...........
(dibubuhi Materai)
Nama Pihak I Nama Pihak II
Jabatan Pihak I Jabatan Pihak II
0 komentar:
Posting Komentar