SPESIFIKASI TEKNIS (BAHAN - BAHAN UMUM) - AGREGAT

 PASIR, AGREGAT DAN BAHAN-BAHAN PERKUATAN


1. Agregat Halus (Pasir)

Sesuai  dengan  ketentuan  type  dan  jenis  pasir  yang  dibutuhkan  dalam  pekerjaan konstruksi, adalah : Pasir alam (natural sand), dimana pasir diambil dari sungai-sungai ataupun pasir yang didapat dari lain sumber, dan ini semua harus disetujui oleh direksi pekerjaan.

Deposit pasir alam harus dibersihkan dari vegetasi, bahan-bahan lain yang mengotori dan yang dapat menjadikan kualitas pasir menjadi jelek.

(Penejalasan ini bisa diambil dari berbagai sumber)


2. Agegrat Kasar (Kerikil)

Agregat  kasar  harus  didapat  dari  sumber-sumber  yang  telah  disetujui  oleh direksi pekerjaan yang terdiri dari kerikil, batu gunung atau campuran dari keduanya.Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bahan-bahan lunak.

Agregat kasar harus dengan gradasi yang baik dengan ukuran butir 5 mm – 50 mm.

(Penejalasan ini bisa diambil dari berbagai sumber)


3. Bahan-bahan Perkuatan atau Batu

Batu diperoleh dari suatu tempat pengambilan yang telah disetujui direksi pekerjaan. Batu-batu yang dipakai adalah batu kali (boulder) atau batu gunung.

Batu yang akan dipakai untuk beberapa keperluan dalam pekerjaan ini haruslah batu pecah (belah) yang ukurannya disesuaikan dengan keperluan atau gambar kerja.

Batu yang digunakan untuk konstruksi talud, batu pelindung (armor rock) harus dari batu yang bersifat keras, Specific Gravity *Gs) 2,5 Ton/m3, tidak menunjukkan tanda lapuk,  bentuk  persegi  panjang  tak  beraturan,  bergradasi  baik,  dengan  ukuran  sesuai dengan persyaratan, berupa batu belah  yang berasal dari batu kali atau batu gunung. Batu yang tidak bersudut sama sekali tidak diperbolehkan untuk dipakai.

Untuk  konstruksi  pesangan  batu  kosong,  bentuk  batu  sedemikian  rupa  mengingat pasangannya  tidak  menggunakan  perekat,  sehingga  celah-celah  kosong  dapat  dan harus  diisi  dengan  batu  yang  berukuran  lebih  kecil,  dan  disesuaikan  dengan  gambar desain atau gambar kerja.

Batu untuk pasangan harus dibentuk/dibuat dengan ukuran seperti pada  gambar atau sesuai dengan perintah Direksi.

Note: Ini hanya contoh, spesifikasi teknis bisa saja berbeda, karena disusun oleh Panitia Pengadaan sesuai dengan referensi yang dipunya.

0 komentar:

Posting Komentar