Menurut Ing R. Sagel dkk (1997) konsultan perencana berfungsi untuk membantu pengelola proyek dalam memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan, serta memberikan penjelasan terhadap persoalan – persoalan yang timbul selama tahap konstruksi.
Dalam merencanakan suatu proyek konsultan perencana harus mengawasi tujuan dibangunnya bangunan tersebut, anggaran biaya yang tersedia dan juga keadaan lingkungan yang berhubungan dengan perencanaan. Setelah memperoleh data-data tersebut barulah dibuat gambar rencana, detail serta syarat-syarat dalam perencana proyek.
Tugas dan tanggung jawab perencana dalam melaksanakan proyek adalah:
- Menyelidiki atau mensurvei keadaan tanah dan mengumpulkan data lapangan yang telah di dapatkan.
- Merencanakan kontruksi gedung, arsitektur, struktur, elektikal, dan mekanikal, pluming, site development dan lain-lainnya.
- Membuat rencana kerja dan syarat-syarat, daftar perhitungan volume dan rencana anggaran biaya.
- Mempersiapkan seluruh dokumen proyek yang berisikan syarat-syarat khusus, syarat-syarat umum, spesifikasi teknis, gambar bestek. penunjukan pelelangan dan perkiraan waktu pelaksanaan.
- Memberikan penjelasan pelaksanaan pekerjaan kepada pemborong (pelaksana) pada waktu aanwijzing atau rapat penjelasan dan melaksanakan pengawasan berkala baik dari segi struktur maupun arsitekturnya dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Mengurus izin prinsip data direktorat Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
0 komentar:
Posting Komentar