Contoh Pre Contructions Risk Assesment (PCRA) Rumah Sakit

    Dokumen Pre Contructions Risk Assesment (PCRA) bukan hal asing lagi bagi Kontraktor/Rekanan/Penyedia Jasa Konstruksi yang pernah bekerja di lingkungan Rumah Sakit. Karena ini merupakan syarat wajib yang harus disetujui oleh pihak penyedia jasa dan Rumah Sakit, agar setiap pekerjaan kedepan benar-benar aman dan terkendali dalam hal K3. Berikut salah satu contoh form PCRA salah satu Rumah Sakit.

Di atas formnya, biasanya tertulis seperti dibawah ini:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN GEDUNG BARU 
DI RSUD ......... (diisi sesuai nama rumah sakit) 
DALAM MEMATUHI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3RS) 
SERTA PENCEGAHAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)

Sedangkan untuk formnya, seperti dalam Tabel di bawah ini: 

Lokasi konstruksi:

Tanggal mulai proyek:

Koordinator Proyek:

Perkiraan durasi:

Pekerjaan konstruksi:

Tanggal kadaluarsa:

Supervisor:

Telephone:

YA

TIDAK

AKTIVITAS KONSTRUKSI

YA

TIDAK

KELOMPOK BERISIKO

 

 

TIPE A: Inspeksi, aktifitas non invasif

 

 

Kelompok 1: Risiko rendah

 

 

TIPE B: Skala kecil, durasi pendek, tingkat sedang – tinggi

 

 

Kelompok 2: Risiko sedang

 

 

TIPE C: Kegiatan yang menghasilkan debu tingkat sedang sampai tinggi, membutuhkan waktu penyelesaian lebih dari 1 shift.

 

 

Kelompok 3: Risiko tinggi

 

 

TIPE D: Kegiatan konstruksi level tinggi. Membutuhkan waktu penyelesaian yang panjang.

 

 

Kelompok 4: Risiko sangat tinggi

 

 

1.     Terdapat pagar pembatas proyek dengan area perawatan di RS. Pagar dipasang setinggi 2M dengan bahan tahan lama

 

 

2.     Terdapat rambu-rambu berupa papan nama proyek, symbol, tanda larangan merokok,

 

 

3.     Lokasi proyek minimal mempunyai 2 akses utama jalan keluar yang mudah teridentifikasi sebagai jalur evakuasi dan pintu keluar masuk area proyek

 

 

4.     Terdapat akses pasien sementara yang memadai selama proses konstruksi berlangsung

 

 

5.     Area proyek harus menerapkan 5 R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin)

 

 

6.     Terdapat akses pasien sementara yang memadai selama proses kontruksi berlangsung

 

 

7.     Terdapat kamar mandi semntara untuk pekerja proyek

 

 

8.     Pekerjaan kontruksi dapat teridentifikasi (ID Card/Seragam) dan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dan disediakan oleh kontraktor pelaksana

 

 

9.     APD yang digunakan dilokasi proyek minimal helm proyek, Earplug, sepatu safety dan sarung tangan

 

 

10.  Kontraktor menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) yang siap digunakan dilokasi proyek

 

 

11.  Kontraktor menyediakan kotak P3K yang memadai dan siap digunakan (minimal tersedia perban steril, iodine, antiseptic, plester, gunting)

 

 

12.  Proyek diharapkan memiliki kegiatan rapat rutin dan safety talk/briefing untuk pekerja

 

 

13.  Kontraktor memastikan keamanan sumber listrik yang digunakan dalam proses konstruksi

 

 

14.  Area RS bebas dari asap rokok dan api

 

 

15.  Pengukuran fisik pada area proyek dan lingkungan sekitar proyek sesuai dengan persyaratan:

a.     Kebisingan melebihi nilai ambang batas (NAB :85 dB)

b.    Getaran alat kerja yang kotak langsung maupun tidak langsung pada lengan dan tangan pekerja tidak melebihi 4mg/det²

c.     Getaran yang kontak langsung maupun tidak langsung pada seluruh tubuh tidak melebihi 0,5 m/det²

d.    Kandungan debu maksimal didalam udara area lokasi proyek dan lingkungan sekitarnya tidak melebihi 0,5 mg/m²

 

 

16.  Pada proyek yang menggunakan B3 (bahan berbahaya dan beracun) harus melakukan pengelolaan B3 sesuai dengan standard prosedur operasional sebagai berikut :

a.     Tempat penyimpanan B3 harus terpisah dari bahan lain dan dirancang sesuai karakteristik B3

b.    Tempat penyimpanan B3 wajib dilengkapi system tanggap darurat.

c.     B3 yang disimpang harus memiliki MSDS (material safety data sheet)

d.    B3 yang disimpan dapat diidentifikasi jenis dan karakteristiknya

e.     Apalagi kegiatan proyek memiliki limbah B3, maka tempat pembuangannya harus terpisah dari limbah lain dan berkoordinasi dengan sanitasi

f.     Apalagi proyek menggunakan B3 atau menghasilkan limbah B3 wajib melapor ke Komite K3RS

 

 

17.  Kontraktor pelaksana melakukan sosialisasi pada seluruh proyek mengenai:

a.     prosedur evaluasi pada saat terjadi bencana

b.    lokasi APAR

c.     lokasi  titik kumpul aman

d.    prosedur penanggulangan kebakaran

e.     kode-kode emergensi yang diterapkan RS :

·         code Red           : Kebakaran

·         code blue          : Henti Jatung

·         code Pink          : Peculikan Bayi

·         code Black        : Ancaman Bom 

·         code Green      : Bencana

 

 

18.  Setiap pintu harus mengarah/mengayun keluar

 

 

19.  Bangunan dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran seperti alarm, smoke detector, hydran dan sprinkler.

 

 

20.  Kontraktor wajib melaporkan kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja kepada komite K3RS

KELAS I

1.     Lakukan pekerjaan konstruksi dengan metode debu minimal.

2.     Segera mengganti plafon yang digunakan untuk  pemeriksaan visual


3.    Pembongkaran minor  untuk perombakan ulang

KELAS II

1.     Menyediakan sarana aktif (peralatan lengkap) untuk mencegah penyebaran debu ke udara.

2.     Memberikan kabut air pada permukaan kerja untuk mengendalikan debu saat proses pemotongan.

3.     Menyegel pintu yang tidak terpakai dengan lakban.

4.     Menutup ventilasi udara.

5.     Bersihkan permukaan kerja dengan pembersih/disinfektan.

6.      Letakkan limbah kontruksi dalam wadah yang tertutup rapat sebelum dibuang.

7.      Lakukan pengepelan basah dan/atau vakum dengan HEPA filter  sebelum meninggalkan area kerja.

8.      Letakkan dust mat (keset debu) di pintu masuk dan keluar area kerja.

9.      Isolasi sistem HVAC di daerah di mana pekerjaan sedang dilakukan, rapikan kembali setelah pekerjaan selesai.





KELAS III

1.     Memperoleh perizinan dari KPPI sebelum kegiatan konstruksi dimulai

2.     Mengisolasi sistem HVAC di area kerja untuk mencegah kontaminasi pada sistem saluran.

3.     Siapkan pembatas area kerja atau terapkan metode kontrol kubus (menutup area kerja dengan plastik dan menyegel dengan vakum HEPA untuk menyedot debu keluar) sebelum konstruksi dimulai.

4.     Menjaga tekanan udara negatif dalam area kerja dengan menggunakan unit penyaringan udara HEPA.

5.     Pembatas area kerja harus tetap dipasang sampai proyek selesai diperiksa oleh Komite K3, KPPI, dan dilakukan pembersihan oleh petugas kebersihan.

6.     Vakum area kerja dengan penyaring HEPA.

7.     Lakukan pengepelan basah dengan pembersih/disinfektan

8.     Lakukan pembongkaran bahan-bahan pembatas area kerja dengan hati-hati untuk meminimalkan penyebaran kotoran dan puing-puing konstruksi.

9.     Letakkan limbah kontruksi dalam wadah yang tertutup rapat sebelum dibuang.

10.  Tutup wadah atau gerobak transportasi limbah.

11.  Setelah pekerjaan selesai, rapikan kembali sistem HVAC.













KELAS IV

1.     Memperoleh perizinan dari KPPI sebelum kegiatan konstruksi dimulai

2.     Mengisolasi sistem HVAC di area kerja untuk mencegah kontaminasi sistem saluran.

3.     Siapkan pembatas area kerja atau terapkan metode kontrol kubus (menutup area kerja dengan plastik dan menyegel dengan vakum HEPA untuk menyedot debu keluar) sebelum konstruksi dimulai.

4.     Menjaga tekanan udara negatif dalam tempat kerja dengan menggunakan unit penyaringan udara HEPA.

5.     Menyegel lubang, pipa, dan saluran.

6.     Membuat anteroom dan mewajibkan semua personel untuk melewati ruangan ini sehingga mereka dapat disedot menggunakan vacuum cleaner HEPA sebelum meninggalkan tempat kerja atau mereka bisa memakai pakaian kerja yang lepas setiap kali mereka meninggalkan tempat kerja.

7.     Semua personil yang memasuki area kerja diwajibkan untuk memakai penutup sepatu. Sepatu harus diganti setiap kali keluar dari area kerja.Pembatas area kerja harus tetap dipasang sampai proyek selesai diperiksa oleh Komite K3, KPPI, dan dilakukan pembersihan oleh petugas kebersihan.

8.     Vakum area kerja dengan penyaring HEPA.

9.     Lakukan pengepelan basah dengan pembersih/disinfektan.

10.  Lakukan pembongkaran bahan-bahan pembatas area kerja dengan hati-hati untuk meminimalkan penyebaran kotoran dan puing-puing konstruksi.

11.  Letakkan limbah kontruksi dalam wadah yang tertutup rapat sebelum dibuang.

12.  Tutup wadah atau gerobak transportasi limbah.

13.  Setelah pekerjaan selesai, rapikan kembali sistem HVAC.












Berikut dokumen ini akan ditandatangani oleh 4 (empat) orang, yaitu:
1. Ketua Komite K3RS
2. Ketua Komite PPI
3. Direktur Rumah Sakit
4. Penyedia Jasa Kontruksi.

0 komentar:

Posting Komentar