Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pejabat Pembuat Komitmen merupakan tokoh penting dalam pengadaan barang dan jasa, karena PPK merupakan orang yang bertanggung jawab atas  pelaksanaan pengadaan barang/jasa. (Perpres 70 Tahun 2012). Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa. 

Adapun tugas dan tanggung jawab PPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No.70 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
  • Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak. 
  • Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
  • Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian.
  • melaksanaan kontrak dengan penyedia barang/jasa
  • mengendalikan pelaksanaan kontrak
  • Melaporkan pelaksanaan dan menyerahkan hasil pekerjaan.
  • Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan
  • Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan
  • Menyimpan dan menjaga seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.


0 komentar:

Posting Komentar