RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK (RK3K)
1. KEBIJAKAN K3
Saya yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : ...............
Jabatan :
Direktur Utama
Alamat :
...............................
Dengan ini menyatakan bahwa dalam melaksanakan kegiatan konstruksi bila dipercaya menjadi pelaksana pekerjaan (nama paket pekerjaan) akan menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
bagi semua karyawan maupun pekerja dalam melaksanakan pekerjaan baik di lapangan maupun di kantor.
Demikian pernyataan saya ini
diperbuat dengan sesungguh-sungguhnya dan akan dilaksanakan di lapangan.
Uraian Penerapan K3 :
Kami
berkomitmen untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan menyediakan tempat
kerja yang sehat dan aman bagi pekerja dan pelanggan dengan penerapan
program perbaikan berkelanjutan melalui
Sistim Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja (OHSAS 18001) dengan
cara :
1.
Menetapkan tujuan, merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi sasaran dan program K3 (Kesehatan &
Keselamatan Kerja) secara berkala agar selaras, baik dengan perkembangan
kondisi perusahaan, peraturan atau standar yang berlaku dan harapan pelanggan.
2.
Mematuhi perundang-undangan dan persyaratan
lainnya yang berkaitan dengan K3, serta mengintegrasikannya ke dalam semua
aspek kegiatan operasi.
3.
Melakukan identifikasi bahaya sesuai dengan
sifat dan skala resiko - resiko K3.
4.
Menyediakan kerangka kerja bagi penetapan
dan peninjauan sasaran K3.
5.
Menyediakan sumberdaya yang cukup untuk
mengimplementasikan Sistim Manajemen K3.
6.
Mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara
Sistim Manajemen K3.
7.
Memelihara program Lindungan Lingkungan
terhadap kegiatan di semua lokasi proyek.
8.
Mengkomunikasikan dan menanamkan kesadaran kebijakan
ini kepada semua personil secara berkala.
9.
Mengelola dan menangani semua material, baik
yang berbahaya maupun yang tidak berbahaya, termasuk mengendalikan potensi
bahaya terhadap pekerja.
10.
Meningkatkan kompetensi pekerja sesuai
dengan tugas dan tanggungjawabnya.
11.
Meninjau aspek Manajemen K3 secara periodik
agar selalu relevan.
Penerapan kebijakan
ini menjadi kewajiban semua pihak yang bekerja untuk PT. / CV. ......................... esuai dengan tugas
dan tanggungjawab masing - masing.
Tempat, Tanggal Bulan Tahun
PT. / CV. .......................
......................
Direktur Utama
1. PERENCANAAN
1) Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko Bahaya
NO
|
JENIS/TYPE PEKERJAAN
|
IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA &
POTENSI BAHAYA K3
|
PENGENDALIAN RISIKO K3
|
1
|
2
|
3
|
4
|
I
1.1
|
Divisi I Umum
Mobilisasi dan Demobilisasi
|
1.
Kecelakaan dan gangguan kesehatan
tenaga kerja akibat tempat kerja kurang memenuhi syara > luka berat / ringan.
2.
Kecelakaan dan gangguan kesehatan
pekerja akibat penyimpanan peralatan dan bahan
atau material kurang memenuhi syarat
> luka berat/ringan
3.
Terjadi tabrakan > luka berat /
ringan
4.
Lepasnya alat berat dari mobil angkutan /
jatuh > luka berat / ringan.
5.
Gangguan kesehatan akibat kegiatan
pembongkaran tempat kerja, instalasi listrik, peralatan dan perlengkapan,
pembersihan dan pengembalian kondisi yang kurang baik > luka berat/ringan
|
1.
Sopir yang memobilisasi alat berat
harus yang
memiliki keahlian dan memiliki izin megemudi yang resmi.
2.
Alat berat
yang diangkut
harus
diikat
dengan
pengikat
yang
standar
3.
Pengangkatan / Penurunan
allat berat harus mengikuti
prosedur
yang standar
|
III
3.3
|
Divisi 3. Pek. Tanah
Timbunan biasa dari sumber galian
|
1.
Kecelakaan akibat pengaturan
lalu lintas kurang
baik > luka
berat/ringan.
2.
Kecelakaan akibat operasional
alat berat ditempat lokasi
pemadatan >luka berat/ringan.
3.
Kecelakaan akibat metode
penimbunan pada jalan tanjakan >
luka
berat/ringan.
4.
Terjadinya longsor karena
tanah tidak kering > luka berat/ringan
|
1.
Usahakan tanah
timbunan
yang sudah kering
|
3.4
|
Timbunan Pilihan dari sumber galian
|
1.
Kecelakaan akibat pengaturan
lalu lintas kurang
baik > luka
berat/ringan.
2.
Kecelakaan akibat operasional alat berat ditempat
lokasi pemadatan
> luka berat / ringan
3.
Kecelakaan akibat metode
penimbunan pada jalan tanjakan >
luka
berat/ringan.
|
1.
Usahakan tanah
timbunan
yang sudah kering
2.
Operator harus
bekerja
secara benar dan hati-hati
3.
Memasang rambu-rambu.
4.
Menempatkan pemandu lapangan
|
V
5.3
|
Divisi V. Perkerasan
Berbutir
Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Tunggal
|
1.
Terjadi iritasi
pada
kulit
dan paru-paru akibat
debu agregat yang kering
> luka berat/ringan.
2.
Terjadi kecelakaan pada saat dump truck menurunkan
agregat >
luka berat / ringan.
3.
Terluka oleh mesin pengaduk semen karena pengoperasian tidak
benar > luka berat
/ ringan.
4.
Terjadi kecelakaan akibat penimbunan
material sebelum dihampar > luka berat/ringan.
5.
Kecelakaan akibat tergores/tersayat dalam
proses pabrikasi baja tulangan > luka berat/ringan.
6.
Terjadi kecelakaan dlm pengoperasian
alat pemadat
>
7.
luka berat/ringan.
Terjadi gangguan lalu
lintas kendaraan > kemacetan
|
1.
Operator harus bekerja secara benar dan hati-hati
2.
Dipasang rambu-rambu sedang ada
pekerjaan
3.
P e r
s o n i l
h
a r u s m
e n g e n a k a n p
a k a i a n
d a n p e r
l e n g k a p
a n A P D
( s
e p a t u
boo t,
s a r u n g
tangan dan masker).
4.
Memasang rambu-rambu peringat- an jln dalam perbaikan
|
VII
7.1
|
Divisi VII. Struktur
Pekerjaan Beton
|
1.
Gangguan paru-paru
akibat debu dari material di gudang / tempat penyimpanan
> luka berat / ringan.
2.
Terjadi bahaya kebakaran dari gudang/material.
3.
Bahaya kecelakaan pada pemasangan bekisting pada
tanah galian meliputi
: tertimpa tanah galian,
tertimbun tanah galian dan terpeleset jatuh >
luka berat/ringan.
4.
Terjadi kecelakaan atau
luka oleh karena paku-
paku yang menonjol keluar,
tertimpa kayu/bekisting >
luka berat/ringan.
5.
Tertimpa besi tulangan dan terkena
kawat tulangan > luka berat/ringan.
6.
Kecelakaan akibat Concrete Mixer
kena
rantai, roda pemutar, dll) > luka berat /
ringan.
7.
Tertimpa pengaduk beton ketika alat tersebut sedang diangkat > luka berat /
ringan.
8.
Terluka akibat terkena percikan beton pada saat menuangkan beton dari pengaduk
beton > luka berat/ringan.
9.
Terjadi gangguan pada mata dan pendengaran akibat
getaran vibrator dan debu
pada saat mencampur semen, agregat dan air > luka berat
/ ringan.
10.
Luka akibat
penggunaan vibrator > luka
berat / ringan
11.
Kecelakaan akibat robohnya cor beton > luka berat /
ringan.
12.
Kecelakaan akibat lantai kerja sementara
roboh > luka berat /
ringan.
|
1.
Menggunakan peralatan kerja yang benar.
2.
Memasang
policeline & rambu- rambu
3.
Mengunakan APD
yang standar
4.
Menggunakan metode / cara kerja
yang benar
dan peralatan kerja
yang baik.
5.
Kemiringan penggalian lereng
diusahakan tetap terjaga.
6.
Sediakan papan lantai untuk mencegah
jatuhnya material yang tidak perlu.
7.
Patuhi peraturan tentang keselamtan kerja
yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
8.
Melaksanakan pekerjaan secara hati-hati
dan teliti sehingga terhindari resiko kecelakaan
|
7.4
|
Pengadaan dan Pengangkutan Bahan Jembatan Klas B Span :
40 m
|
1.
Kecelakaan akibat alat pengangkat /
crane / takel > luka berat/ringan
2.
Kecelakaan diakibatkan oleh sesama pekerja > luka berat
/ ringan.
3.
Kecelakaan akibat alat pemotong
/ mesin las > luka
berat / ringan.
|
1.
Menggunakan peralatan kerja yang benar.
2.
Memasang
policeline & rambu- rambu
3.
Mengunakan APD
yang standar
4.
Menggunakan metode / cara kerja
yang benar
dan peralatan kerja
yang baik.
5.
Dalam proses pemotongan besi pekerja harus
menjaga jarak dengan alat pemotong dan menggunakan kacamata
6.
Patuhi peraturan tentang keselamtan kerja
yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
7.
Melaksanakan pekerjaan secara hati-hati
dan teliti sehingga terhindari resiko kecelakaan
|
7.5.
|
Pemasangan jembatan rangka baja Klas B Span : 40 m
|
1.
Kecelakaan akibat alat pengangkat /
crane / takel > luka berat / ringan.
2.
Kecelakaan para pekerja
yang melakukan pengencangan
baut dan mur pada proses erection > luka berat/ringan.
3.
Kejatuhan
benda / lepasnya struktur /
tertimpa pada proses erection > luka berat / ringan.
4.
Kecelakaan akibat runtuhnya perancah > luka berat/ringan.
|
1.
Menggunakan peralatan kerja
yang
benar.
2.
Memasang
policeline & rambu- rambu
3.
Mengunakan APD yang standar
4.
Menggunakan metode / cara kerja yang
benar dan
peralatan
kerja yang baik.
5.
Dalam proses pemotongan besi pekerja harus
menjaga jarak dengan alat pemotong dan menggunakan kacamata
6.
Patuhi peraturan tentang keselamtan kerja
yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
7.
Melaksanakan pekerjaan secara hati-hati dan
teliti sehingga terhindari resiko kecelakaan
|
7.2
|
Baja Tulangan
|
1.
Terjepit alat pemotong besi
/ baja tulangan > luka berat /
ringan.
2.
Luka akibat sisa-sisa
besi/baja tulangan
> luka berat/ringan.
3.
Luka di
tangan
akibat
kawat baja pada saat mengikat tulangan > luka berat/ringan.
4. Kecelakaan akibat
tanah longsor/benda jatuh jika
pemasangan tulangan dibawah permukaan tanah > luka berat/ringan.
5. Kecelakaan akibat tulangan
runtuh jika pemasangan tulangan dilakukan
pada ketinggian tertentu > luka berat
/ ringan.
|
1. Menggunakan peralatan kerja
yang
benar.
2. Memasang policeline & rambu- rambu
3. Mengunakan APD yang standar
4. Menggunakan metode / cara kerja yang
benar dan
peralatan
kerja yang baik.
5. Dalam
proses pemotongan besi pekerja harus menjaga jarak dengan alat pemotong dan
menggunakan kacamata
6. Patuhi
peraturan tentang keselamtan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
7. Melaksanakan
pekerjaan secara hati-hati dan teliti sehingga terhindari resiko kecelakaan
|
7.6
|
Pasangan Batu
|
1.
Tertimpa pasangan batu > luka berat
/ ringan
2.
Luka karena tertimpa batu
> luka berat / ringan.
3.
Debu dari campuran agregat, semen dan
air > luka berat /
ringan.
4.
Luka tangan/kaki karena adukan
> luka berat/ringan.
|
1. Menggunakan peralatan kerja
yang
benar.
2. Memasang policeline & rambu- rambu
3. Mengunakan APD yang standar
4. Menggunakan metode / cara kerja yang
benar dan
peralatan
kerja
5. Patuhi
peraturan tentang keselamtan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
6. Melaksanakan
pekerjaan secara hati-hati dan teliti sehingga terhindari resiko kecelakaan
7. Memasang
turap penahan tanah agar pekerja dapat terlindung dari resiko longsor
8. Memastikan
bahwa kondisi tanah di lokasi sudah terproteksi
|
2) Pemenuhan Perundang-Undangan dan
Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-undangan
dan Persyaratan K3 yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam melaksanakan paket
pekerjaan ini adalah :
a. UU
No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b.
UU No. 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi.
c.
Peraturan Menteri PU No. 09/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Bidang PU.
3. Sasaran
K3 dan Program K3
Sasaran K3 :
a.
Tidak
ada kecelakan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident).
b.
Tingkat
penerapan elemen SMK3 minimal 80 %.
c.
Semua
pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya dan risiko pekerjaannya
masing-masing.
Program K3 :
a.
Melaksanakan
Rencana K3 dengan menyediakan sumber daya K3 (APD, Rambu-rambu, Spanduk,
Poster, pagar pengaman, jaring pengaman dsb) secara konsisten.
b.
Melakukan
inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja berbahaya.
c.
Memastikan
semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Organisasi K3
Note : Setiap pekerjaan bisa saja berbeda analisa RK3K, tergantung item pekerjaan. Ini bersumber dari pekerjaan jembatan.
0 komentar:
Posting Komentar