Perhitungan Kubikasi Rancangan Geometrik Jalan Raya

Berikut cara memperhitungkan KUBIKASI rancangan geometrik jalan raya, dan disini hanya saya jelaskan sepintas saja, dan satu sample gambar saja :)

Gambar Bendung

Gambar bendung.

Pemasangan Bouwplank

Ilmu teknik sipil – Bouwplank (papan bangunan) berfungsi untuk mendapatkan titik-titik bangunan yang diperlukan sesuai dengan hasil pengukuran:

Format Surat Teguran Keterlambatan Proyek/Pekerjaan

Format Surat Teguran Keterlambatan Proyek/Pekerjaan

Beton Serat

Beton serat adalah beton yang cara pembuatannya ditambah serat[1]. Tujuan penambahan serat tersebut adalah untuk meningkatkan kekuatan tarik beton, sehingga beton tahan terhadap gaya tarik akibat, cuaca, iklim dan temperatur yang biasanya terjadi pada beton dengan permukaannya yang luas.

Metode Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa

Metode Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa

1. Pelelangan

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung ataupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat. Lelang harus diumumkan kepada masyarakat melalui media massa untuk memenuhi persyaratan undang- undang.

Penentuan pelaksana suatu proyek pada dasarnya dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu :

  • Pelelangan umum yaitu pelelangan yang diumumkan melalui media masa atau publikasi lainnya.
  • Pelelangan sederhana yaitu pelelangan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 
  • Pelelangan terbatas yaitu pelelangan untuk pengadaan dengan jumlah penyedia yang mampu melaksakan diyakini terbatas dan pekerjaan kompleks.

2. Penunjukan Langsung


Penunjukan langsung adalah Metode Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.

3. Pengadaan Langsung


Pengadaan langsung Pengadaan Barang/ Jasa langsung kepada penyedia Barang/ Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ seleksi/ Penunjukan Langsung. Pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I
  • Teknologi sederhana
  • Risiko kecil dan
  • Dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/ atau badan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.

4. Kontes


Kontes adalah pemilihan penyedia barang yang memperlombakan barang/ benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.

Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pejabat Pembuat Komitmen merupakan tokoh penting dalam pengadaan barang dan jasa, karena PPK merupakan orang yang bertanggung jawab atas  pelaksanaan pengadaan barang/jasa. (Perpres 70 Tahun 2012). Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa. 

Adapun tugas dan tanggung jawab PPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No.70 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
  • Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak. 
  • Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
  • Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian.
  • melaksanaan kontrak dengan penyedia barang/jasa
  • mengendalikan pelaksanaan kontrak
  • Melaporkan pelaksanaan dan menyerahkan hasil pekerjaan.
  • Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan
  • Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan
  • Menyimpan dan menjaga seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.


Tugas ULP Pejabat Pengadaan

Tugas ULP Pejabat Pengadaan

Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah/institusi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Sedangkan pejabat pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung.

Tugas pokok dan kewenangan kelompok kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
  1. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  2. menetapkan Dokumen Pengadaan
  3. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran
  4. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional
  5. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
  6. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
  7. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
  8. khusus untuk kelompok kerja ULP
  • menjawab sanggahan
  • menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:

Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
        
Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah):
  • menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK
  • menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA
  • membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA/KPA.

Pengertian Material, Jenis, dan Sifatnya

Pengertian Material, Jenis, dan Sifatnya

Material atau bahan adalah zat atau benda yang dari mana sesuatu dapat dibuat darinya, atau barang yang dibutuhkan untuk membuat sesuatu. Material adalah sebuah masukan dalam produksi. Material seringkali adalah bahan mentah - yang belum diproses, tetapi kadang kala telah diproses sebelum digunakan untuk proses produksi lebih lanjut. Umumnya, dalam masyarakat teknologi maju, material adalah bahan konsumen yang belum selesai. Sedangkan material teknik adalah jenis material yang banyak dipakai dalam proses rekayasa dan industri. 

Material teknik dikelompokkan menjadi 6 golongan, antara lain:


  • Logam : baja, besi cor, titanium, logam paduan, dll
  • Polimer : polietilan, polipropilen, polikarbonat, dll
  • Karet : isopren, neopren, karet alam, dll
  • Gelas : gelas soda, gelas silika, gelas borosilikat
  • Keramik : alumina, karbida silikon, nitrida silikon dll
  • Hibrida : komposit, sandwich, foam.

Material juga mempunyai sifat sebagai berikut:


  1. Sifat mekanikal, meliputi kekuatan tarik dan tekan, elastisitas, kekuatan kejut, dll.
  2. Sifat termal, meliputi konduktivitas panas, temperatur kerja maksimum, koefisien ekspansi termal, difusivitas termal, dll.
  3. Sifat listrik dan magnetik, meliputi konduktivitas listrik, dielektrika, magnetisasi, dll.
  4. Sifat optik, meliputi refraktivitas, reflektivitas, absostif, dll.
  5. Sifat kimia, meliputi korosifitas, oksidasi, ketahanan terhadap sinar ultraviolet, dll.

Sumber: Bahan Kuliah  dan Wikipedia

Cara Mengitung Volume Lalu Lintas

Cara Mengitung Volume Lalu Lintas

Bukhari, et al (1997 : 14) mendefinisikan volume lalu lintas sebagai jumlah kendaraan yang melewati suatu titik atau tampang (melintang) jalan dalam satu satuan waktu tertentu, dan biasanya diukur dalam satuan kendaraan penumpang persatuan waktu, yang dinyatakan dengan rumus :

Cara Mengitung Volume Lalu Lintas
Cara Mengitung Volume Lalu Lintas


Secara  garis besar volume lalu lintas dapat dibedakan atas 2 jenis yaitu kendaraan fisik dan kendaraan bermesin. Kendaraan fisik meliputi : sepeda, gerobak, becak dayung, dan sebagainya. Kendaraan bermesin dapat dipisahkan atas kelompok: mobil penumpang, kendaraan roda dua, bus, truck dan sebagainya. Kelompok bus dan truck disebut juga dengan kendaraan komersil. Untuk mempermudah perhitungan dalam suatu perencanaan, maka diperlukan adanya suatu angka persamaan untuk berbagai jenis kendaraan.

Klasifikasi kendaraan diperlukan untuk mengkonversikan kendaraan ke dalam Satuan Mobil Penumpang (smp). Angka ekivalensi mobil penumpang yang digunakan untuk kondisi dan situasi di Indonesia dapat dilihat pada dibawah ini :

Konversi Satuan Mobil Penumpang
Konversi Satuan Mobil Penumpang

Sumber: Bahan Kuliah

Cara Menghitung Kecepatan Kenderaan

Cara Menghitung Kecepatan Kenderaan

Bukhari, et al (1997 : 64) mengemukakan bahwa kecepatan merupakan jarak perpindahan dalam satu satuan waktu. Besarnya kecepatan punya kaitan yang erat antara perpindahan dan waktu perjalanan. Lebih jauh kecepatan mempunyai hubungan dengan kepadatan lalu lintas, keamanan, dan murah atau mahalnya biaya perjalanan.

Kecepatan kendaraan didefinisikan sebagai perbandingan antara jarak tempuh kendaraan dengan waktu tempuh, dengan satuan panjang persatuan waktu, yang selanjutnya dinyatakan dengan persamaan :
Cara Menghitung Kecepatan Kenderaan
Cara Menghitung Kecepatan Kenderaan

Kecepatan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
  1. Kecepatan setempat (spot speed), adalah kecepatan kendaraan pada suatu jalan saat diukur dari suatu tempat yang ditentukan. Prinsip dasar pengamatan kecepatan setempat adalah mengamati waktu yang diperlukan untuk melintasi jarak berkisar antara  60-75 m. 
  2. Kecepatan jalan (running speed), adalah kecepatan rata-rata yang dapat dipertahankan kendaraan selama dalam pergerakan. Kecepatan ini dipengaruhi oleh keadaan lingkungan. Variabel waktu yang dipergunakan dalam menghitung kecepatan ini ialah waktu yang benar-benar dipergunakan untuk bergerak. Jadi waktu berhenti tidak ikut dimasukkan.
  3. Kecepatan perjalanan (over all speed), merupakan kecepatan efektif kendaraan dalam menempuh jarak tertentu antara dua lokasi asal dan tujuan termasuk waktu menunggu, waktu berhenti dan waktu bergerak dalam perjalanan tersebut. Secara singkat waktu perjalanan disini ialah sejak waktu berangkat hingga waktu tiba di tempat tujuan.

Sumber: Bahan Kuliah

Contoh Surat Permohonan Jaminan Pemeliharaan


KOP PERUSAHAAN


           --------------------------------------------------------------------------------------



Nomor : ....../...../...../2016
Lamp : -
Perihal : Jaminan Pemeliharaan

                                        Kepada Yth.
                                        Bapak Pimpinan PT. Bank ........ 
                                        Banda Aceh
                                        Di –
                                         (...............)

Dengan Hormat,
Sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Paket Pekerjaan (Nama Paket Pekerjaan) Nomor ....../......./......./2016 Tanggal .., ..., 2016 pada Dinas ................ Dengan ini kami mengajukan permohonan Jaminan Pemeliharaan untuk Perusahaan dengan data sebagai berikut:

1. Nama Perusahaan  : CV. /PT. ..........................

2. Alamat Perusahaan : (alamat perusahaan)

3. Pekerjaan                  : (nama paket pekerjaan)
4. Ditujukan Kepada : Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Kegiatan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga / Cipta Karya.

5. Besar Dukungan : (5%x Rp.harga kontrak pekerjaan,-) = Rp................ (terbilang)

6. No. Rekening         : ........................

Demikian atas bantuan dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

              ....... , tanggal, bulan, 2016
              Hormat Kami,
              CV. /PT. ................................



               (nama)
               Direktur

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Tugasnya

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Tugasnya

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Pengguna Anggaran atau PA adalah pejabat yang memegang kewenangan penggunaan anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/ APBD. 

Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. Adapun tugas dan tanggung jawab PA/KPA yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No.70 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:

a) Perencanaan umum.
b) Pengendalian dan monitoring anggaran.
c) Menetapkan PPK, PP, PPHP, Tim Teknis dan Tim Juri.
d) Menetapkan pemenang pengadaan.
e) Barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya diatas Rp 100 Milyar.
f) Jasa konsultasi di atas Rp 10 Milyar.
g) Pelaporan keuangan dan penyimpanan seluruh dokumen.
h) Menyelesaikan perselisihan pihak yang diangkat.