Tugas ULP Pejabat Pengadaan

Tugas ULP Pejabat Pengadaan

Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah/institusi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Sedangkan pejabat pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung.

Tugas pokok dan kewenangan kelompok kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
  1. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  2. menetapkan Dokumen Pengadaan
  3. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran
  4. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional
  5. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
  6. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
  7. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
  8. khusus untuk kelompok kerja ULP
  • menjawab sanggahan
  • menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:

Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
        
Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah):
  • menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK
  • menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA
  • membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA/KPA.

0 komentar:

Posting Komentar