Metode Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa
1. Pelelangan
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung ataupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat. Lelang harus diumumkan kepada masyarakat melalui media massa untuk memenuhi persyaratan undang- undang.Penentuan pelaksana suatu proyek pada dasarnya dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu :
- Pelelangan umum yaitu pelelangan yang diumumkan melalui media masa atau publikasi lainnya.
- Pelelangan sederhana yaitu pelelangan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Pelelangan terbatas yaitu pelelangan untuk pengadaan dengan jumlah penyedia yang mampu melaksakan diyakini terbatas dan pekerjaan kompleks.
2. Penunjukan Langsung
Penunjukan langsung adalah Metode Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
3. Pengadaan Langsung
Pengadaan langsung Pengadaan Barang/ Jasa langsung kepada penyedia Barang/ Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ seleksi/ Penunjukan Langsung. Pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I
- Teknologi sederhana
- Risiko kecil dan
- Dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/ atau badan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
4. Kontes
Kontes adalah pemilihan penyedia barang yang memperlombakan barang/ benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
0 komentar:
Posting Komentar