Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Tugasnya
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Pengguna Anggaran atau PA adalah pejabat yang memegang kewenangan penggunaan anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/ APBD.
Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. Adapun tugas dan tanggung jawab PA/KPA yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No.70 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
a) Perencanaan umum.
b) Pengendalian dan monitoring anggaran.
c) Menetapkan PPK, PP, PPHP, Tim Teknis dan Tim Juri.
d) Menetapkan pemenang pengadaan.
e) Barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya diatas Rp 100 Milyar.
f) Jasa konsultasi di atas Rp 10 Milyar.
g) Pelaporan keuangan dan penyimpanan seluruh dokumen.
h) Menyelesaikan perselisihan pihak yang diangkat.
0 komentar:
Posting Komentar