Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
Panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
- Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
- Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian
- Membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan
Apabila pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan belum sesuai dengan apa yang tertera dikontak, atau gambar rencana. Maka Penjabat penerima hasil pekerjaan bisa menolak hasil pekerjaan tersebut dan rekanan harus memperbaiki kembali.
0 komentar:
Posting Komentar